"Dan Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu lebih baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka kelak pada Hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Ali 'Imran: 180).
Keterangan
Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan tentang hadits Rasulullah saw., "Barangsiapa yang diberi oleh Allah swt. harta, tetapi ia tidak membayar zakatnya, maka harta itu pada Hari Kiamat akan berubah menjadi seekor ular yang botak (karena bisanya yang banyak dan keras sehingga rambutnya rontok). Di bawah mulutnya ada dua titik (juga sebagai tanda bahwa bisanya banyak). Ular ini akan dikalungkan di lehernya yang akan mematuk kedua bibirnya dan berkata, 'Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu.' Setelah itu, Rasulullah saw. membaca ayat ini." (Misykat). Hadits ini juga akan dibicarakan dalam Bab V mengenai ancaman tidak menunaikan zakat pada Hadits ke-2.
Hasan Bashri rah.a. berkata bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang kafir dan orang beriman yang kikir, yang enggan membelanjakan hartanya di jalan Allah swt. Ikrimah r.a. berkata bahwa jika hak-hak Allah swt. dalam hal harta benda tidak ditunaikan, maka harta itu akan berubah menjadi ular botak yang mengejarnya pada Hari Kiamat, dan orang itu akan meminta perlindungan dari ular tersebut.
Hajar bin Bayan r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika ada seseorang dari anggota keluarga yang meminta pertolongan kepada saudara dekatnya dari hartanya yang lebih dari keperluannya, lalu yang diminta tolong tidak menolongnya dan berbuat bakhil, maka harta itu pada Hari Kiamat akan dijadikan seekor ular dan dikalungkan kepadanya. Kemudian Rasulullah saw. membaca ayat ini." Hal seperti ini juga telah di riwayatkan oleh beberapa orang sahabat r.hum. Masruq rah.a. berkata bahwa ayat ini berkenaan dengan orang yang diberi harta oleh Allah swt., tetapi ia tidak memmaikan hak-hak keluarganya yang dibebankan oleh Allah kepadanya. Maka hartanya akan dijadikan seekor ular dan dikalungkan di lehernya. Orang itu akan berkata kepada ular tersebut, "Mengapa kamu mengejarku?" Ular itu menjawab, "Aku adalah hartamu." (Durrul-Mantsur).
Imam Razi rah.a. dalam Tafsir Kabir menjelaskan, "Ayat-ayat di atas menekankan dan mendorong kita agar berjihad dengan diri. Setelah itu, dalam ayat ini ditekankan agar membelanjakan harta untuk berjihad dan diperingatkan, 'Barangsiapa tidak membelanjakan hartanya dalam berjihad, maka harta itu akan berubah menjadi ular dan menjadi kalung di lehernya.'" Setelah itu, Imam Razi rah.a. membahas masalah tersebut dengan panjang lebar. la berkata, "Ancaman yang keras dalam ayat ini sulit dipahami jika itu adalah ancaman karena meninggalkan perkara-perkara yang sunah. Tetapi ancaman itu adalah karena meninggalkan perkara yang wajib. Adapun kewajiban itu ada beberapa macam: 1) Kewajiban membelanjakan harta untuk dirinya dan untuk keluarganya yang menjadi kewajibannya untuk menafkahi mereka. 2) Zakat. 3) Pada waktu orang-orang kafir menyerang orang Islam untuk menghancurkan diri dan harta mereka, maka pada waktu itu setiap orang kaya wajib membelanjakan hartanya sesuai yang diperlukan untuk menolong orang-orang yang melawan musuh. Karena pada dasarnya, harta yang dibelanjakan itu juga untuk menjaga diri dan hartanya. 4) Membelanjakan harta untuk menolong orang yang dalam keadaan terjepit, yang dikhawatirkan akan membahayakan jiwanya. Semua pengeluaran yang demikian itu wajib hukumnya." (Tafsir Kabir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar