"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu disetrika (dibakar) dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan kepada mereka), "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan itu." (Q.S. At-Taubah 34-35).
Keterangan
Para ulama menulis bahwa disebutkannya dahi dan anggota badan lainnya adalah empat bagian yang ada pada manusia. Yang dimaksud dahi adalah bagian depan, dan yang dimaksud lambung adalah bagian kanan dan kiri, dan yang dimaksud punggung adalah bagian belakang. Maksudnya, seluruh anggota badan yang disebutkan itu akan dicap. Hal ini dikuatkan oleh sebuah hadits yang menyebutkan bahwa ia akan disetrika dari muka hingga telapak kakinya. Sebagian ulama menulis bahwa dikhususkannya ketiga anggota badan itu karena dengan sedikit penderitaan saja, bagian-bagian anggota badan tersebut dapat merasakan kesakitan yang amat sangat. Sebagian ulama menulis bahwa ketiga anggota tubuh itu disebutkan karena jika seseorang melihat orang miskin, maka sambil membalikkan lambungnya, ia berjalan membelakanginya. Karena itu, ketiga anggota badan itu akan diadzab secara khusus. Selain itupun masih ada sebab-sebab lainnya mengapa ketiga anggota badan itu disebutkan (Tafsir Kabir).
Dalam ayat di atas dikatakan bahwa harta seperti ini akan dibakar di dalam api neraka dan akan diberi cap. Sedangkan dalam ayat ke-3 disebutkan bahwa harta itu akan menjadi ular yang akan mematuknya. Di antara kedua ayat ini sebenarnya tidak ada pertentangan, karena keduanya merupakan jenis adzab yang berbeda. Masalah ini akan diterangkan dalam Bab V Hadits ke-2 mengenai ancaman tidak menunaikan zakat.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.huma. dan dari beberapa sahabat r.hum. bahwa yang dimaksud simpanan dalam ayat di atas adalah harta yang tidak dizakati. Sedangkan harta yang telah dizakati itu bukan simpanan. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.huma. bahwa hukum ini berlaku sebelum turunnya hukum zakat. Ketika perintah zakat turun, maka Allah swt. menetapkan bahwa dengan membayar zakat dapat membersihkan harta yang lain, yang tidak disedekahkan di jalan Allah swt.
Tsauban r.a. berkata, "Ketika ayat ini turun, waktu itu kami sedang dalam perjalanan bersama Rasulullah saw.. Maka sebagian sahabat r;hum. bertanya, 'Wahai Rasulullah, jika mengumpulkan emas dan perak akibatnya seperti ini, alangkah baiknya seandainya kami mengetahui harta manakah yang paling baik untuk dijadikan sebagai simpanan?' Rasulullah saw., bersabda, "Lidah yang berdzikir, hati yang bersyukur, dan istri shalihah yang membantu urusan akhirat." Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa ketika ayat ini turun, beliau datang kepada Rasulullah saw., dan berkata bahwa ayat ini sangat berat bagi orang-orang. Rasulullah saw. bersabda, "Allah mensyariatkan zakat untuk membersihkan harta yang tersisa dan mensyariatkan warisan bagi harta yang tersisa itu. Dan sesuatu terbaik yang dijaga oleh seseorang sebagai simpanan adalah istri shalihah, yang jika dilihat hati merasa senang, jika diperintah segera melaksanakannya, dan jika suami tidak di rumah, ia menjaga dirinya (dan harta suaminya). Buraidah r.a. berkata "Ketika ayat ini turun, para sahabat r.hum. membicarakan masalah ini, lalu Abu Bakar r.a. datang kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah yang berharga untuk dijadikan simpanan?" Rasulullah saw. bersabda, "Lidah yang berdzikir, hati yang bersyukur, dan istri shalihah yang membantu dalam perkara-perkara iman. Abu Dzar r.a. meriwayatkan hadits Rasulullah saw., "Barang siapa yang menyimpan dinar (uang emas), dirham (mata uang perak), atau potongan emas dan perak, dan tidak membelanjakannya di jalan Allah swt. dengan syarat ia tidak menyimpannya untuk membayar utang, yang demikian itu termasuk harta simpanan yang pada Hari Kiamat akan dipanaskan dan digunakan untuk menyeterika orang yang menyimpannya. Abu Umamah r.a. meriwayatkan dari Rasulullah saw., "Barangsiapa mati meninggalkan emas dan perak, ia akan disetrika pada Hari Kiamat, setelah itu ia dimasukkan ke neraka atau di ampuni.. AH Karramallahu Wajhah meriwayatkan hadits Nabi saw., "Allah swt. telah mewajibkan dalam harta orang-orang kaya muslim satu ukuran yang mencukupi orang-orang fakir. Orang-orang fakir terpaksa menanggung kelaparan atau telanjang karena orang kaya tidak memberi mereka. Ingat, sesungguhnya Allah swt. akan menuntut dengan keras kepada orang-orang kaya itu pada Hari Kiamat, atau akan mengadzab mereka dengan keras." (Durrul-Mantsur). Dalam kitab Kanzul-'Ummal juga dibahas tentang hadits ini. Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a., jika Allah swt. mengetahui bahwa zakat orang kaya tidak mencukupi orang-orang fakir, maka Allah swt. akan mewajibkan mereka sesuatu selain zakat yang akan mencukupi mereka. Sekarang orang-orang fakir menderita kelaparan karena kezhaliman orang-orang kaya, karena mereka tidak mengeluarkan zakat dengan sepenuhnya. (Kanzul-'Ummal)
Diriwayatkan dari Bilal r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadanya, "Bertemulah dengan Allah swt. dalam keadaan fakir, jangan bertemu dengan-Nya dalam keadaan kaya." Ia bertanya, "Bagaimana caranya wahai Rasulullah?" Rasulullah saw. bersabda, "Jika ada kemudahan dari mana saja jangan disimpan, dan jangan menolak permintaan orang yang meminta-minta." Ia bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana ini bisa dikerjakan ? "Beliau bersabda, "Ini saja, jika tidak, akibatnya adalah neraka." (Durrul-Mantsur). Abu Dzarr al-Ghifari r.a. termasuk orang yang berpendapat bahwa uang bukanlah untuk disimpan, karena setiap satu dirham akan dicap di neraka Jahannam, dan dua dirham akan dicap dua kali. Adapun kisah-kisahnya telah ditulis, sebagian di antaranya telah diketengahkan dalam Bab I Hadits ke-1. Suatu ketika, Habib bin Salamah rah.a yang menjabat sebagai gubernur Syam telah mengirim 300 dinar kepada Abu Dzar r.a.. Ia berpesan agar uang itu digunakan untuk mencukupi keperluan-keperluannya. Tetapi Abu Dzar r.a. mengembalikannya dan berkata, "Apakah engkau tidak menemukan selain diri saya orang yang tertipu mengenai Allah swt.? (Menyimpan dunia sebanyak itu berarti lalai dari Allah swt.. Itulah yang dimaksud tertipu mengenai Allah swt. karena seseorang merasa aman dari adzab-Nya). Allah swt. telah berfirman di beberapa tempat dalam Al-Qur'an agar syaitan sang penipu jangan sampai menipu kita mengenai Allah swt.. Masalah ini akan dibicarakan dalam Bab VI Ayat ke-38 mengenai dunia dan akhirat. Setelah itu, Abu Dzar r.a. berkata, "Saya hanya menginginkan sekadar naungan untuk menutupi kami, tiga kambing yang susunya mencukupi kami, dan seorang hamba sahaya perempuan yang melayani kami. Sedangkan selebihnya, saya takut kepada Allah swt." Ia juga berkata bahwa pada Hari Kiamat orang yang mempunyai dua dirham akan lebih lama dipenjara daripada orang yang memiliki satu dirham. (Durrul-Mantsur).
Ubadah bin Shamit r.a. berkata, "Suatu ketika saya berada di samping Abu Dzar r.a.. Ketika itu datang kepadanya gaji dari Baitul-Mal. Ia mempunyai seorang hamba sahaya perempuan yang selalu membeli keperluan dengan uang tersebut. Setelah itu, ternyata uangnya masih tersisa tujuh dirham. Maka ia berkata, "Bawalah kemari uangnya (untuk dibagi-bagikan). Saya berkata kepadanya, "Simpanlah, karena nanti ada keperluan lainnya atau tamu yang datang. Ia berkata, "Kekasihku (saw.) telah bersabda bahwa emas atau perak yang disimpan itu merupakan bara api bagi pemiliknya selama tidak dibelanjakan di jalan Allah swt." (Targhib).
Syaddad r.a. berkata bahwa apabila Abu Dzar r.a. mendengar suatu perintah yang keras dari Rasulullah saw., ia akan masuk ke hutan (dan ia sering tinggal di hutan). Setelah ia pergi ke hutan, kemudian ada kemudahan dalam perintah itu yang tidak ia ketahui, karena itu ia tetap berpegang pada hukum yang keras. (Durrul-Mantsur). Pendapat Abu Dzar r.a. mengenai masalah ini memang sangat keras. Tidak diragukan lagi bahwa kesempurnaan zuhud adalah apa yang menjadi pendapatnya, dan inilah amalan yang disenangi ulama-ulama besar kita, akan tetapi tidak seorang pun yang dipaksa untuk melakukannya, dan tidak seorang pun yang dihukumi sebagai ahli neraka karena tidak mengamalkannya. Inilah yang menjadi pilihan orang yang diberi karunia dan kemurahan oleh Allah swt., sedangkan mereka mengamalkannya dengan senang had dan penuh kerelaan dan kegairahan. Alangkah beruntungnya seandainya saya yang hina ini juga diberi oleh Allah swt. sedikit bagian dari sifat-sifat baik para ahli zuhud tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar