Sabtu, 18 September 2010

Bab 2 Celaan Terhadap Kebakhilan - Ayat ke-5


"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu disetrika (dibakar) dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan kepada mereka), "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan itu." (Q.S. At-Taubah 34-35). 

Keterangan
Para ulama menulis bahwa disebutkannya dahi dan anggota badan lainnya adalah empat bagian yang ada pada manusia. Yang dimaksud dahi adalah bagian depan, dan yang dimaksud lambung adalah bagian kanan dan kiri, dan yang dimaksud punggung adalah bagian belakang. Maksudnya, seluruh anggota badan yang disebutkan itu akan dicap. Hal ini dikuatkan oleh sebuah hadits yang menyebutkan bahwa ia akan disetrika dari muka hingga telapak kakinya. Sebagian ulama menulis bahwa dikhususkannya ketiga anggota badan itu karena dengan sedikit penderitaan saja, bagian-bagian anggota badan tersebut dapat merasakan kesakitan yang amat sangat. Sebagian ulama menulis bahwa ketiga anggota tubuh itu disebutkan karena jika seseorang melihat orang miskin, maka sambil membalikkan lambungnya, ia berjalan membelakanginya. Karena itu, ketiga anggota badan itu akan diadzab secara khusus. Selain itupun masih ada sebab-sebab lainnya mengapa ketiga anggota badan itu disebutkan (Tafsir Kabir).

Dalam ayat di atas dikatakan bahwa harta seperti ini akan dibakar di dalam api neraka dan akan diberi cap. Sedangkan dalam ayat ke-3 disebutkan bahwa harta itu akan menjadi ular yang akan mematuknya. Di antara kedua ayat ini sebenarnya tidak ada pertentangan, karena keduanya merupakan jenis adzab yang berbeda. Masalah ini akan diterangkan dalam Bab V Hadits ke-2 mengenai ancaman tidak menunaikan zakat.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.huma. dan dari beberapa sahabat r.hum. bahwa yang dimaksud simpanan dalam ayat di atas adalah harta yang tidak dizakati. Sedangkan harta yang telah dizakati itu bukan simpanan. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.huma. bahwa hukum ini berlaku sebelum turunnya hukum zakat. Ketika perintah zakat turun, maka Allah swt. menetapkan bahwa dengan membayar zakat dapat membersihkan harta yang lain, yang tidak disedekahkan di jalan Allah swt.

Tsauban r.a. berkata, "Ketika ayat ini turun, waktu itu kami sedang dalam perjalanan bersama Rasulullah saw.. Maka sebagian sahabat r;hum. bertanya, 'Wahai Rasulullah, jika mengumpulkan emas dan perak akibatnya seperti ini, alangkah baiknya seandainya kami mengetahui harta manakah yang paling baik untuk dijadikan sebagai simpanan?' Rasulullah saw., bersabda, "Lidah yang berdzikir, hati yang bersyukur, dan istri shalihah yang membantu urusan akhirat." Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa ketika ayat ini turun, beliau datang kepada Rasulullah saw., dan berkata bahwa ayat ini sangat berat bagi orang-orang. Rasulullah saw. bersabda, "Allah mensyariatkan zakat untuk membersihkan harta yang tersisa dan mensyariatkan warisan bagi harta yang tersisa itu. Dan sesuatu terbaik yang dijaga oleh seseorang sebagai simpanan adalah istri shalihah, yang jika dilihat hati merasa senang, jika diperintah segera melaksanakannya, dan jika suami tidak di rumah, ia menjaga dirinya (dan harta suaminya). Buraidah r.a. berkata "Ketika ayat ini turun, para sahabat r.hum. membicarakan masalah ini, lalu Abu Bakar r.a. datang kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah yang berharga untuk dijadikan simpanan?" Rasulullah saw. bersabda, "Lidah yang berdzikir, hati yang bersyukur, dan istri shalihah yang membantu dalam perkara-perkara iman. Abu Dzar r.a. meriwayatkan hadits Rasulullah saw., "Barang siapa yang menyimpan dinar (uang emas), dirham (mata uang perak), atau potongan emas dan perak, dan tidak membelanjakannya di jalan Allah swt. dengan syarat ia tidak menyimpannya untuk membayar utang, yang demikian itu termasuk harta simpanan yang pada Hari Kiamat akan dipanaskan dan digunakan untuk menyeterika orang yang menyimpannya. Abu Umamah r.a. meriwayatkan dari Rasulullah saw., "Barangsiapa mati meninggalkan emas dan perak, ia akan disetrika pada Hari Kiamat, setelah itu ia dimasukkan ke neraka atau di ampuni.. AH Karramallahu Wajhah meriwayatkan hadits Nabi saw., "Allah swt. telah mewajibkan dalam harta orang-orang kaya muslim satu ukuran yang mencukupi orang-orang fakir. Orang-orang fakir terpaksa menanggung kelaparan atau telanjang karena orang kaya tidak memberi mereka. Ingat, sesungguhnya Allah swt. akan menuntut dengan keras kepada orang-orang kaya itu pada Hari Kiamat, atau akan mengadzab mereka dengan keras." (Durrul-Mantsur). Dalam kitab Kanzul-'Ummal juga dibahas tentang hadits ini. Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a., jika Allah swt. mengetahui bahwa zakat orang kaya tidak mencukupi orang-orang fakir, maka Allah swt. akan mewajibkan mereka sesuatu selain zakat yang akan mencukupi mereka. Sekarang orang-orang fakir menderita kelaparan karena kezhaliman orang-orang kaya, karena mereka tidak mengeluarkan zakat dengan sepenuhnya. (Kanzul-'Ummal)

Diriwayatkan dari Bilal r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadanya, "Bertemulah dengan Allah swt. dalam keadaan fakir, jangan bertemu dengan-Nya dalam keadaan kaya." Ia bertanya, "Bagaimana caranya wahai Rasulullah?" Rasulullah saw. bersabda, "Jika ada kemudahan dari mana saja jangan disimpan, dan jangan menolak permintaan orang yang meminta-minta." Ia bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana ini bisa dikerjakan ? "Beliau bersabda, "Ini saja, jika tidak, akibatnya adalah neraka." (Durrul-Mantsur). Abu Dzarr al-Ghifari r.a. termasuk orang yang berpendapat bahwa uang bukanlah untuk disimpan, karena setiap satu dirham akan dicap di neraka Jahannam, dan dua dirham akan dicap dua kali. Adapun kisah-kisahnya telah ditulis, sebagian di antaranya telah diketengahkan dalam Bab I Hadits ke-1. Suatu ketika, Habib bin Salamah rah.a yang menjabat sebagai gubernur Syam telah mengirim 300 dinar kepada Abu Dzar r.a.. Ia berpesan agar uang itu digunakan untuk mencukupi keperluan-keperluannya. Tetapi Abu Dzar r.a. mengembalikannya dan berkata, "Apakah engkau tidak menemukan selain diri saya orang yang tertipu mengenai Allah swt.? (Menyimpan dunia sebanyak itu berarti lalai dari Allah swt.. Itulah yang dimaksud tertipu mengenai Allah swt. karena seseorang merasa aman dari adzab-Nya). Allah swt. telah berfirman di beberapa tempat dalam Al-Qur'an agar syaitan sang penipu jangan sampai menipu kita mengenai Allah swt.. Masalah ini akan dibicarakan dalam Bab VI Ayat ke-38 mengenai dunia dan akhirat. Setelah itu, Abu Dzar r.a. berkata, "Saya hanya menginginkan sekadar naungan untuk menutupi kami, tiga kambing yang susunya mencukupi kami, dan seorang hamba sahaya perempuan yang melayani kami. Sedangkan selebihnya, saya takut kepada Allah swt." Ia juga berkata bahwa pada Hari Kiamat orang yang mempunyai dua dirham akan lebih lama dipenjara daripada orang yang memiliki satu dirham. (Durrul-Mantsur).

Ubadah bin Shamit r.a. berkata, "Suatu ketika saya berada di samping Abu Dzar r.a.. Ketika itu datang kepadanya gaji dari Baitul-Mal. Ia mempunyai seorang hamba sahaya perempuan yang selalu membeli keperluan dengan uang tersebut. Setelah itu, ternyata uangnya masih tersisa tujuh dirham. Maka ia berkata, "Bawalah kemari uangnya (untuk dibagi-bagikan). Saya berkata kepadanya, "Simpanlah, karena nanti ada keperluan lainnya atau tamu yang datang. Ia berkata, "Kekasihku (saw.) telah bersabda bahwa emas atau perak yang disimpan itu merupakan bara api bagi pemiliknya selama tidak dibelanjakan di jalan Allah swt." (Targhib).

Syaddad r.a. berkata bahwa apabila Abu Dzar r.a. mendengar suatu perintah yang keras dari Rasulullah saw., ia akan masuk ke hutan (dan ia sering tinggal di hutan). Setelah ia pergi ke hutan, kemudian ada kemudahan dalam perintah itu yang tidak ia ketahui, karena itu ia tetap berpegang pada hukum yang keras. (Durrul-Mantsur). Pendapat Abu Dzar r.a. mengenai masalah ini memang sangat keras. Tidak diragukan lagi bahwa kesempurnaan zuhud adalah apa yang menjadi pendapatnya, dan inilah amalan yang disenangi ulama-ulama besar kita, akan tetapi tidak seorang pun yang dipaksa untuk melakukannya, dan tidak seorang pun yang dihukumi sebagai ahli neraka karena tidak mengamalkannya. Inilah yang menjadi pilihan orang yang diberi karunia dan kemurahan oleh Allah swt., sedangkan mereka mengamalkannya dengan senang had dan penuh kerelaan dan kegairahan. Alangkah beruntungnya seandainya saya yang hina ini juga diberi oleh Allah swt. sedikit bagian dari sifat-sifat baik para ahli zuhud tersebut.





Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Selasa, 14 September 2010

Bab 2 Celaan Terhadap Kebakhilan - Ayat ke-4

"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (Yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan." (Q.S. An-Nisa': 36-37).

Keterangan
Perkataan menyuruh orang lain berbuat kikir memiliki pengertian yang bersifat umum, baik dengan perkataan maupun perbuatannya. Yakni, dengan melihat perbuatannya, orang lain terdorong untuk berbuat bakhil. Dalam banyak hadits diterangkan, "Barangsiapa memulai suatu amalan buruk, ia akan memperoleh dosa dari amalannya sendiri dan dari dosa-dosa orang lain yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun. Masalah ini baru saja diterangkan secara terperinci. Dalam menafsirkan mukhtdlan fakhurd, Mujahid rah.a. meriwayatkan bahwa mereka adalah orang-orang takabbur yang mengumpulkan harta yang diberikan oleh Allah swt. dan tidak bersyukur kepada-Nya. Abu Sa'id Al-Khudri r.a. meriwayatkan hadits Nabi saw. bahwa pada Hari Kiamat, ketika Allah swt. mengumpulkan semua makhluk dalam satu tempat, maka api neraka Jahannam akan naik dan melaju dengan cepatnya ke arah mereka. Ketika malaikat yang ditugaskan untuk menjaganya hendak menahannya, maka api itu akan berkata, "Demi kemuliaan Rabbku, biarkan aku mengambil pasanganku (kekasihku). Kalau tidak, aku akan naik ke atas mereka semua." Para malaikat pun bertanya, "Siapakah pasanganmu itu?" Ia menjawab, "Setiap orang sombong yang zhalim." Setelah itu, api Jahannam tersebut akan mengeluarkan lidahnya dan memilih orang-orang zhalim yang sombong dan menggulungnya (sebagaimana binatang yang dengan lidahnya memakan rerumputan). Setelah menggulung mereka semua, ia akan mundur ke belakang. Setelah itu, ia akan datang kembali dengan cepat sambil berkata, "Biarkan aku mengambil pasangan-pasanganku." Ketika ditanya siapakah pasangan-pasanganya itu, ia akan menjawab, "Setiap orang sombong yang tidak bersyukur." Sebagaimana yang pertama, ia akan memilih mereka dan dengan lidahnya, ia akan memasukkan mereka ke dalam perutnya. Begitu juga yang ketiga kalinya akan datang dengan cepatnya dan akan menuntut pasangan-pasangannya. Ketika ditanyakan kepadanya siapakah pasangan-pasangannya itu, kali ini ia akan berkata, "Setiap orang sombong yang membanggakan diri." Mereka juga akan dipilihi untuk dimasukkan ke dalam perutnya. Setelah itu baru akan diadakan hisab terhadap orang-orang yang lain.
Jabir bin Sulaim al-Hujaimi r.a. berkata, "Saya datang kepada Rasulullah saw. Pada waktu itu saya sedang berjalan di salah satu lorong di Madinah Munawwarah dan berjumpa dengan Nabi saw.. Setelah mengucapkan salam, saya bertanya tentang sarung. Rasulullah saw. bersabda, "Hendaknya hanya sampai di bagian betis yang besar. Jika kamu tidak suka terlalu tinggi, maka turunkanlah sedikit, dan jika ini juga tidak suka, maka sampai di atas mata kaki, dan jika ini pun tidak suka, maka tidak diperbolehkan, karena Allah swt. tidak menyukai orang sombong yang membanggakan diri (memanjangkan sarung atau celana sampai di bawah mata kaki termasuk takabbur). Kemudian saya bertanya tentang berbuat baik terhadap seseorang, Rasulullah saw. bersabda, "Jangan kamu anggap reraeh suatu kebaikan (sehingga kamu menolaknya), walaupun seutas tali atau tali sandal. Tuangkanlah air timbamu ke dalam wadah seseorang yang minta air, bila ada sesuatu yang menyulitkan di jalan, buanglah. Berbicarakah dengan manis muka kepada saudaramu. Ucapkanlah salam kepada orang yang berjalan. Hiburlah orang yang ketakutan (karena semua ini termasuk kebaikan). Jika seseorang menampakkan aibmu dan kamu tahu bahwa dalam dirinya ada aib, maka kamu jangan menampakkannya. Kamu akan mendapat pahala karena menutupi aib itu, dan ia akan mendapat dosa karena menampakkan aibmu. Lakukanlah suatu pekerjaan yang menurut anggapanmu seandainya ada seseorang yang mengetahuinya maka tidak mengapa. Janganlah kamu mengerjakan sesuatu yang engkau sendiri menginginkan agar orang lain tidak mengetahui apa yang kamu kerjakan itu (sebagai tanda bahwa perbuatan itu buruk).
Abdullah bin Abbas r.huma. berkata bahwa Kardam bin Yazid bersama orang banyak datang kepada kaum Anshar dan menasihati mereka, "Janganlah kalian mengeluarkan harta sebanyak ini, kami takut semua ini akan habis dibelanjakan, dan kalian menjadi fakir. Belanjakanlah dengan sedikit-sedikit, karena kita tidak tahu keperluan apa yang akan datang besok." Ayat ini turun berkenaan dengan celaan kepada orang-orang tersebut. (Durrul-Mantsur).



Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Bab 2 Celaan Terhadap Kebakhilan/ Kekikiran - Ayat ke-3

"Dan Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu lebih baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka kelak pada Hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Ali 'Imran: 180).

Keterangan
Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan tentang hadits Rasulullah saw., "Barangsiapa yang diberi oleh Allah swt. harta, tetapi ia tidak membayar zakatnya, maka harta itu pada Hari Kiamat akan berubah menjadi seekor ular yang botak (karena bisanya yang banyak dan keras sehingga rambutnya rontok). Di bawah mulutnya ada dua titik (juga sebagai tanda bahwa bisanya banyak). Ular ini akan dikalungkan di lehernya yang akan mematuk kedua bibirnya dan berkata, 'Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu.' Setelah itu, Rasulullah saw. membaca ayat ini." (Misykat). Hadits ini juga akan dibicarakan dalam Bab V mengenai ancaman tidak menunaikan zakat pada Hadits ke-2.

Hasan Bashri rah.a. berkata bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang kafir dan orang beriman yang kikir, yang enggan membelanjakan hartanya di jalan Allah swt. Ikrimah r.a. berkata bahwa jika hak-hak Allah swt. dalam hal harta benda tidak ditunaikan, maka harta itu akan berubah menjadi ular botak yang mengejarnya pada Hari Kiamat, dan orang itu akan meminta perlindungan dari ular tersebut.

Hajar bin Bayan r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika ada seseorang dari anggota keluarga yang meminta pertolongan kepada saudara dekatnya dari hartanya yang lebih dari keperluannya, lalu yang diminta tolong tidak menolongnya dan berbuat bakhil, maka harta itu pada Hari Kiamat akan dijadikan seekor ular dan dikalungkan kepadanya. Kemudian Rasulullah saw. membaca ayat ini." Hal seperti ini juga telah di riwayatkan oleh beberapa orang sahabat r.hum. Masruq rah.a. berkata bahwa ayat ini berkenaan dengan orang yang diberi harta oleh Allah swt., tetapi ia tidak memmaikan hak-hak keluarganya yang dibebankan oleh Allah kepadanya. Maka hartanya akan dijadikan seekor ular dan dikalungkan di lehernya. Orang itu akan berkata kepada ular tersebut, "Mengapa kamu mengejarku?" Ular itu menjawab, "Aku adalah hartamu." (Durrul-Mantsur).

Imam Razi rah.a. dalam Tafsir Kabir menjelaskan, "Ayat-ayat di atas menekankan dan mendorong kita agar berjihad dengan diri. Setelah itu, dalam ayat ini ditekankan agar membelanjakan harta untuk berjihad dan diperingatkan, 'Barangsiapa tidak membelanjakan hartanya dalam berjihad, maka harta itu akan berubah menjadi ular dan menjadi kalung di lehernya.'" Setelah itu, Imam Razi rah.a. membahas masalah tersebut dengan panjang lebar. la berkata, "Ancaman yang keras dalam ayat ini sulit dipahami jika itu adalah ancaman karena meninggalkan perkara-perkara yang sunah. Tetapi ancaman itu adalah karena meninggalkan perkara yang wajib. Adapun kewajiban itu ada beberapa macam: 1) Kewajiban membelanjakan harta untuk dirinya dan untuk keluarganya yang menjadi kewajibannya untuk menafkahi mereka. 2) Zakat. 3) Pada waktu orang-orang kafir menyerang orang Islam untuk menghancurkan diri dan harta mereka, maka pada waktu itu setiap orang kaya wajib membelanjakan hartanya sesuai yang diperlukan untuk menolong orang-orang yang melawan musuh. Karena pada dasarnya, harta yang dibelanjakan itu juga untuk menjaga diri dan hartanya. 4) Membelanjakan harta untuk menolong orang yang dalam keadaan terjepit, yang dikhawatirkan akan membahayakan jiwanya. Semua pengeluaran yang demikian itu wajib hukumnya." (Tafsir Kabir).



Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Bab 1 Keutamaan Menginfakkan Harta - Hadits ke-5

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa seseorang telah bertanya kepada Nabi saw., "Ya Rasulullah, sedekah yang bagaimanakah yang paling besar pahalanya?" Rasulullah saw. bersabda, "Bersedekah pada waktu sehat, tamak kepada harta, takut miskin, dan sedang berangan-angan menjadi orang yang kaya. Janganlah kamu memperlambatnya sehingga maut tiba, lain kamu berkata, 'Harta untuk Si Fulan sekian, dan untuk Si Fulan sekian, padahal harta itu telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris)." (H.r. Bukhari, Muslim-Misykat). 

Keterangan:
"Telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris)" maksudnya adalah bahwa harta tersebut sudah termasuk dalam hak-hak ahli waris. Oleh karena itu, wasiat seseorang ketika meninggal dunia boleh dilaksanakan hanya sepertiga dari hartanya. Dan sedekah pada waktu seseorang sakit menjelang ajalnya hanya dibolehkan dari sepertiga hartanya. Orang-orang yang dalam keadaan hampir meninggal dunia tidak lagi memiliki hak atas hartanya sendiri lebih dari sepertiga. Maka, dalam hadits yang lain disebutkan sabda Rasulullah saw. bahwa manusia sering berkata, "Harta saya, harta saya," padahal hartanya hanya tiga perkara saja, yakni apa yang telah ia makan, pakaian yang telah ia pakai, dan sedekah yang sudah ia simpan dalam khazanah Allah swt. Semuanya yang tertinggal setelah ketiga perkara tersebut akan keluar dari miliknya. Yakni, sesungguhnya ia telah meninggalkan hartanya untuk orang lain. ( Misykat ).

Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa seseorang yang bersedekah satu dirham ketika hidupnya lebih baik daripada bersedekah seratus dirham ketika hampir meninggal dunia. ( Misykat) . Orang yang bersedekah pada saat menjelang kematiannya seolah-olah bersedekah dengan menggunakan harta orang lain. Ia akan meninggalkan harta tersebut untuk selama-lamanya. Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw. menyatakan bahwa perumpamaan orang yang bersedekah ketika akan meninggal dunia bagaikan orang yang sudah kenyang, lalu sisa makanannya diberikan kepada orang lain. (Misykat) 

Rasulullah saw. telah mengingatkan hal ini dengan berbagai macam permisalan, bahwa waktu bersedekah yang benar adalah bersedekah dalam keadaan sehat. Karena pada saat tersebut merupakan waktu untuk bermujahadah melawan hawa nafsu. Tetapi bukan berarti bahwa sedekah atau wasiat seseorang yang hendak meninggal dunia itu sia-sia. Memang, pahala sedekah pada saat tersebut akan ia peroleh. Hal tersebut akan menjadi simpanannya di akhirat, walaupun ia tidak mendapatkan pahala, sebanyak yang ia dapatkan ketika ia bersedekah pada waktu senang dan memiliki keperluan. Allah swt. berfirman:

 "Diwajibkan atasmu apabila seseorang dari kamu hampir meninggal dunia, jika ia meninggalkan harta, (hendaklah ia) membuat wasiat untuk ayah ibu dan kaum kerabat dengan cara yang baik ( menurut peraturan agama ), sebagai satu kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."
Perintah Allah swt. di atas telah diturunkan pada zaman permulaan Islam. Pada zaman tersebut, wasiat untuk kedua orangtua adalah fardhu. Setelah itu, ketika hukum warisan telah turun, maka hak kedua orangtua dan sanak saudara telah ditentukan sendiri. Maka, kewajiban wasiat terhadap mereka telah dihapus. Akan tetapi sampai sekarang pun, perintah berwasiat untuk kaum kerabat yang hubungannya tidak ditentukan oleh syariat dari sepertiga hartanya masih berlaku. Tetapi, pada saat ayat tentang warisan ini diturunkan, wasiat tersebut hukumnya wajib, dan sekarang tidak diwajibkan lagi. Ibnu Abbas r.huma. berkata bahwa dengan adanya ayat mengenai ahli waris tersebut, hukum wasiat untuk sanak saudara yang menjadi ahli waris telah dimansukhkan (dihapuskan). Akan tetapi, bagi sanak saudara yang tidak menjadi ahli waris, hukum wasiat bagi mereka tidak dimansukhkan. Qatadah rah.a. berkata bahwa berdasarkan ayat tersebut, bagi orang-orang yang tidak termasuk ahli waris, wasiat masih berlaku sampai sekarang, baik mereka itu sanak saudara ataupun tidak. (Durrul-Mantsur)

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Allah swt. berfirman, "Wahai anak Adam, kamu telah kikir dalam hidupmu, dan ketika kamu meninggal dunia, kamu mubadzir. Janganlah kamu mengumpulkan dua keburukan, yakni kekikiran pada saat kamu hidup, dan keburukan pada saat kamu meninggal dunia. Lihatlah, siapa di antara sanak saudaramu yang tidak menjadi warismu dan berwasiatlah untuk mereka." (Durrul-Mantsur).
Dalam Ayat ke-2, Allah swt. juga mengisyaratkan sendiri bahwa dalam masalah ini, sedekah yang diberikan ketika seseorang dipengaruhi oleh kecintaannya kepada harta lebih baik daripada harta yang diinfakkan ketika ia telah berputus asa dari kehidupan ini. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Allah swt. murka kepada orang-orang yang bakhil ketika hidupnya, dan dermawan ketika mau meninggal dunia. (Kanzul-'Ummal). Oleh karena itu, sedekah dan wakaf yang ditunda-tunda hingga hampir datang kematiannya tidaklah disukai. Karena, siapa pun tidak mengetahui kapan dan dalam keadaan bagaimana maut akan menjemput. Hendaknya kita banyak mengambil pelajaran dari berbagai kejadian yang berkaitan dengan masalah ini, bahwa ketika seseorang hampir meninggal dunia, mereka sangat bersemangat untuk mewakafkan dan menyedekahkan hartanya, tetapi penyakit benar-benar telah menghinggapinya. Sehingga, pada akhirnya mereka tidak mempunyai kesempatan untuk mewakafkannya. Sebagian dari mereka tiba-tiba saja menjadi lumpuh, tidak dapat berbicara, sebagian lagi dicegah oleh ahli waris. Dan apabila ia terselamat dari semua keadaan dan mendapat kesempatan yang biasanya tidak ia dapatkan, yang demikian itu bukanlah derajat pahala yang bisa diperoleh seperti ketika bersedekah dengan melawan nafsunya. Namun demikian, jika karena keteledorannya ketika masih hidup ia tidak berbuat apa-apa, maka pada saat hampir meninggal dunia merupakan kesempatan yang sangat berharga. Orang-orang akan menangis dan berduka cita hanya dalam beberapa hari, kemudian semua orang akan melupakannya. Mereka akan sibuk dengan berbagai kesibukannya masing-masing. Setiap hari kita melihat keadaan seperti ini. Jadi, apa yang akan dibawa maka bawalah sendiri. Keuntungannya juga akan kita peroleh sendiri.


Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Bab 1 Keutamaan Menginfakkan Harta - Hadits ke-4

Dari 'Uqbah bin Harits r.a., ia berkata, "Saya pernah shalat Ashar di belakang Nabi saw., di Madinah Munawwarah. Setelah salam, beliau berdiri dan berjalan dengan cepat melewati bahu orang-orang, kemudian beliau masuk ke rumah salah seorang istri beliau, sehingga orang-orang terkejut melihat perilaku beliau saw. Ketika Rasulullah saw. keluar, beliau merasakan bahwa orang-orang merasa heran atas perilakunya, lalu beliau bersabda, 'Aku teringat sekeping emas yang tertinggal di rumahku. Aku tidak suka kalau ajalku tiba nanti, emas tersebut masih ada padaku sehingga menjadi penghalang bagiku ketika aku ditanya pada hari Hisab nanti. Oleh karena itu, aku memerintahkan agar emas itu segera dibagi-bagikan." (Bukhari-Misykat).

Keterangan
Dalam hadits yang lain juga disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Aku tidak suka jika benda tersebut berada di rumahku pada malam ini." Dalam hadits yang lain diriwayatkan tentang sebuah kisah yang lebih menakjubkan dari kisah di atas. Aisyah r.ha. berkata, "Ketika Rasulullah saw. sakit, beliau mendapat hadiah uang sebanyak tujuh atau delapan dirham. Beliau segera menyuruh saya untuk membagi-bagikan semua uang tersebut kepada orang-orang. Karena penyakit Nabi saw. bertambah parah, maka tidak ada kesempatan bagi saya untuk menginfakkannya. Pada saat yang lain, Nabi saw. bertanya apakah uang tersebut sudah diinfakkan. Saya menjawab, "Karena penyakit engkau, saya belum berkesempatan untuk menginfakkannya." Beliau bersabda, "Bawalah kemari." Lalu beliau meletakkan uang itu di atas tangannya yang suci lalu bersabda, "Betapa menyesalnya jika seorang Nabiyullah berjumpa dengan-Nya dalam keadaan memiliki benda seperti ini." ( Sumber Kitab Misykat ).

Dalam hadits yang lain diriwayatkan dari Aisyah r.ha. bahwa pada suatu ketika, di sisi beliau saw. terdapat uang yang datang dari seseorang pada malam hari. Kantuk Rasulullah saw. pun sirna, dan pada akhir malam ketika saya sudah menginfakkannya, beliau saw. baru dapat tidur. ( Kitab Ihya ). Sahl r.a. berkata bahwa Nabi saw. memiliki tujuh keping dirham yang disimpan oleh Aisyah r.ha. Nabi saw. menganjurkan kepada Aisyah r.ha. agar mengirimkan uang tersebut kepada Ali r.a. Seusai bersabda kepada Aisyah r.ha., beliau saw. jatuh pingsan, sehingga Aisyah r.ha. sibuk mengurus beliau saw.. Kemudian setelah Nabi saw. sadar kembali, beliau bersabda kembali dan jatuh pingsan lagi. Berkali-kali Nabi saw. pingsan. Setelah sadar, berkali-kali pula beliau menganjurkan kepada Aisyah r.ha. agar memberikan uang tersebut kepada Ali r.a.. Akhirnya, atas petunjuk beliau saw., Aisyah r.ha. segera mengirimkan uang tersebut kepada Ali r.a., dan Ali r.a. pun membagi-bagikannya. Kisah tersebut terjadi pada sore hari. Pada malam harinya setelah peristiwa tersebut, yakni pada malam Senin yang merupakan malam terakhir dalam kehidupan Rasulullah saw. yang suci, lampu di rumah Aisyah r.ha. pada malam tersebut tidak ada minyaknya sehingga ia mengirim lampu tersebut kepada seorang wanita disertai pesan bahwa kesehatan Rasulullah saw. semakin memburuk, ajalnya sudah dekat, dan ia berpesan agar memasukkan sedikit minyak ke dalam lampu tersebut agar dapat dinyalakan. (Targhib).
Kisah seperti di atas telah diriwayatkan oleh Ummu Salamah r.ha. bahwa pada suatu ketika ada beberapa dinar di sisi Nabi saw., sehingga perasaan khawatir tampak di wajah beliau saw. yang suci. Saya mengira bahwa kesehatan Nabi saw. sedang terganggu, maka saya bertanya, "Ya Rasulullah, di wajahmu yang suci terlihat kekhawatiran. Apa yang telah terjadi?" Rasulullah saw. menjawab, "Tujuh keping dinar telah datang pada malam tadi, dan sekarang masih tertinggal di tempat tidur, belum sempat aku infakkan." ('Iraqi Ihya')


Berbagai macam hadiah selalu berdatangan kepada Rasulullah saw.. Akan tetapi, baik pada saat siang hari atau malam hari, saat sehat ataupun sakit, selagi hadiah tersebut belum diinfakkan, beliau saw. merasa memiliki beban. Bahkan, Nabi saw. rela menahan sakit hingga semuanya dapat diinfakkan. Yang lebih menakjubkan adalah ketika beliau saw. sakit, minyak untuk menyalakan lampu pada malam itu tidak ada di rumahnya. Padahal, pada saat tersebut, di rumah beliau saw. ada uang sebanyak tujuh dinar. Rasulullah saw. sendiri tidak mengingat keperluan rumahnya, dan juga tidak diingatkan oleh Ummul-Mukminin Aisyah r.ha. bahwa mereka membutuhkan sedikit uang untuk membeli minyak.

Ayah saya memiliki kebiasaan, pada malam hari ia tidak mau menyimpan uang sebagai miliknya. Ia selalu mempunyai utang, sehingga pada saat meninggal, ia masih mempunyai tanggungan utang sebanyak tujuh atau delapan ribu rupee. Semua itu terjadi karena apabila pada malam hari ia mempunyai uang, ia akan menyerahkannya kepada orang yang berpiutang. Apabila ia mempunyai uang receh, maka ia akan memberikannya kepada anak-anak kecil sambil berkata, "Hati saya tidak suka menyimpan kotoran ini pada waktu malam, karena maut tidak dapat diketahui oleh siapa pun."

Saya pernah mendengar kisah tentang Syaikh Abdurrahim Raipuri rah. a. yang sering menerima hadiah. Jika hadiah itu sudah terkumpul sedikit saja, ia langsung membagi-bagikannya kepada orang lain. Kemudian, apabila datang lagi sesuatu, maka wajahnya akan menunjukkan perasaan yang tidak senang sambil berkata, "Lihatlah, telah datang lagi." Pada akhir hayatnya, ia telah menyedekahkan pakaian yang telah ia pakai. Setelah itu, ia berkata kepada pelayan khususnya, yakni Maulana Abdul-Qadir Sahib rah.a., "Sudahlah, mulai sekarang, saya akan meminjam pakaianmu untuk saya kenakan." Sifat dan perbuatan wali-wali Allah memang selalu menakjubkan. Mereka memiliki keinginan untuk kembali dalam keadaan sebagaimana ketika mereka datang ke dunia ini. Mereka tidak mau memiliki apa pun dari harta dunia ini.
Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Bab 1 Keutamaan Menginfakkan Harta - Hadits ke-3

Dari Abu Umamah r.a., Nabi saw. bersabda, "Wahai anak Adam, seandainya engkau berikan kelebihan dari hartamu, yang demikian itu lebih baik bagimu. Dan seandainya engkau kikir, yang demikian itu buruk bagimu. Menyimpan sekadar untuk keperluan tidaklah dicela, dan dahulukanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu." ( HR Muslim, Misykat ).

Keterangan
Penegasan terhadap dua masalah ini juga telah dibahas dalam ayat keempat. Di dalamnya, Allah swt. berfirman, "Sedekahkanlah apa yang berlebih." Hadits ini telah disebutkan dalam bab yang sama. Di sini disebutkan lagi agar lebih jelas dan diperhatikan. Inilah hakikat yang sebenarnya, bahwa harta yang berlebih bukan untuk disimpan dan dikumpulkan. Sikap yang paling baik adalah dikumpulkan di khazanah Allah swt., sebuah tempat penyimpanan yang terbaik, yang tidak akan berkurang sedikit pun, tidak ada musibah apa pun yang menimpanya, dan yang akan mendatangkan manfaat pada suatu masa yang dahsyat. Apabila dibandingkan dengan keperluan-keperluan yang lain, semua keperluan di dunia hanyalah sedikit. Keperluan yang terbesar adalah keperluan untuk masa-masa mendatang, yaitu saat ketika sudah tidak ada kesempatan lagi untuk mencari pendapatan bagi keperluan kita. Pada saat seperti itu, yang dapat mendatangkan manfaat hanyalah apa yang dibawa bersamanya.

Dalam hadits ini juga dibahas mengenai masalah yang lain, yakni menahan harta yang hanya cukup untuk keperluan tidaklah dicela. Yakni, jumlah harta yang benar-benar diperlukan, yang tanpa keberadaannya hidupnya akan susah sehingga harus meminta kepada orang lain, dan tanggung jawab dalam menafkahi anak, istri, orang lain, atau binatang-binatang peliharaannya harus ditunaikan. Ia akan berdosa apabila melanggar tanggung jawab ini. Bahkan dalam hadits Nabi saw. yang lain disebutkan bahwa orang yang tidak mempedulikan tanggung jawabnya dalam memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, yang demikian itu sudah merupakan dosa baginya. (Misykat). 

Abdullah bin Shamit r.a. berkata, "Pada suatu ketika saya bersama Abu Dzar r.a. Ia telah mendapat tunjangan dari baitul-mal, lalu pergi untuk membeli berbagai keperluan untuk hidupnya. Bersamanya, ada seorang hamba wanita yang membelikan barang-barang tersebut untuknya. Setelah membeli beberapa keperluannya, ada tujuh keping dinar yang tersisa. Ia menyuruh hamba wanitanya untuk menukarkan keping dinar tersebut agar dapat dibagi-bagikan sebagai sedekah. Saya berkata kepadanya, "Bolehkah sisa keping dirham tadi disimpan untuk keperluan nanti, karena tamu-tamu selalu datang?" Ia menjawab, "Kekasihku Nabi saw. telah menjelaskan kepadaku bahwa selama tidak dibelanjakan di jalan Allah swt., emas dan perak yang disimpan merupakan bara api bagi pemiliknya." (Targhib).

Begitu banyaknya anjuran-anjuran dari Rasulullah saw. agar menginfakkan harta yang lebih dari keperluan, sehingga para sahabat r.hum. telah menyangka bahwa manusia tidak mempunyai hak untuk menyimpan barang-barang yang melebihi keperluannya. Abu Sa'id Al-Khudri r.a. ketika bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan bertemu dengan seseorang yang membawa untanya berkeliling. Maka Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa memiliki kendaraan yang lebih, hendaknya ia memberikan kendaraannya kepada orang yang tidak memiliki kendaraan. Dan barangsiapa memiliki perbekalan yang lebih, hendaklah memberi kepada orang yang kurang perbekalannya." Sehingga, kami menyangka bahwa kami tidak memiliki hak terhadap harta kami sendiri yang lebih dari keperluan. (Abu Dawud). Perbuatan sahabat yang membawa untanya berkeliling, apabila perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mencari kebanggaan dan kebesaran dirinya, maka sabda Rasulullah saw. tersebut dikhususkan bagi orang itu. Maksudnya, segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang yang melebihi keperluannya bukanlah untuk dibangga-banggakan, tetapi untuk diberikan kepada orang lain. Sebagian ulama mengatakan bahwa perbuatan membawa berkeliling unta betina yang dilakukan orang tersebut bermaksud untuk menunjukkan kesempitan dirinya. Dalam keadaan seperti ini, sabda Rasulullah saw. tersebut ditujukan kepada sahabat yang lain.

Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Bab 1 Keutamaan Menginfakkan Harta - Ayat ke-6

 "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari rezeki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab, dan tidak ada lagi syafaat." (Q.S. Al-Baqarah: 254).

Keterangan
Pada hari itu tidak ada lagi jual beli sehingga tak seorang pun yang dapat membeli kebaikan dari orang lain. Pada hari itu juga tidak ada lagi persahabatan sehingga tak seorang pun yang dapat meminta kebaikan dari sahabatnya. Demikian pula, tak seorang pun yang berhak memberi syafa'at tanpa izin Allah swt.. Ringkasnya, semua perantara yang selalu digunakan untuk meminta pertolongan kepada orang lain, pada hari itu dihilangkan semuanya. Jika ingin melakukan sesuatu untuk hari seperti itu, maka sekaranglah waktunya selagi masih di dunia. Maka menanamlah sekarang juga, karena pada hari itu adalah saat menuai hasil. Apa yang ditanam, itulah yang akan dipanen, apakah kita menanam bahan makanan, bunga, duri, atau kayu bakar. Setiap orang hendaknya memikirkan benih apakah yang ia tanam.


Read More or Baca Lebih Lengkap ..

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

This blog wanna share to all of you about greatness and amazing benefit of sedekah or giving. You wanna find that if we make sedekah, it will not decrease your wealth.

Let's read and get yourself enlightened !!

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP