Ayat-ayat Mengenai Membayar Zakat
Ayat ke-1
“ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” ( QS Al Baqarah 43 )
Keterangan
Maulana Thanwi rah.a menjelaskan bahwa amal ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua bagian, yakni amalan yang bersifat lahiriah dan amalan batiniyah. Amalan lahiriah terbagi menjadi dua bagian, yakni ibadah Badani ( yang dilakukan dengan tubuh ), dan ibadah Maalii ( yang dilakukan dengan harta ). Ayat di atas telah menyebutkan masing-masing dari ketiga jenis amal tersebut. Shalat merupakan ibadah badaniah, dan zakat merupakan ibadah Maaliyah. Sedangkan khusyu dan khudhu’ merupakan ibadah batiniah. Berkenaan dengan masalah tawadhu’ secara batiniah, maka bergaul dengan para ahli tawadhu’ sangat mempengaruhi dan memberikan kesan yang dalam. Oleh karena itu sangatlah tepat ketika ditambah dengan firman,” ..Ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” ( Bayaanul Qur’an ). Menurut keterangan di atas, dalam perkataan bahasa Arab, yang dimaksud dengan ruku’ adalah khusyu’ dan khudhu’, yang berarti kebaktian dan kerendahan hati.
Banyak pelajaran yang didapat dalam ayat ini, di antaranya adalah:
1. Shalat merupakan ibadah yang terpenting. Itulah sebabnya shalat disebut sebagai amalan yang utama.
2. Pada tingkatan yang kedua adalah zakat. Oleh karena itu zakat disebutkan pada nomer dua.
3. Zakat adalah tanda bersyukur atas pemberian Allah swt.
4. Dalam masalah ibadah, ibadah badani mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan ibadah dengan harta. Oleh karena itu, ibadah badani disebutkan pada urutan pertama, sedangkan ibadah maliah di urutan kedua.
5. Amal ibadah jasmaniah secara lahiriah mempunyai nilai lebih tinggi daripada amal ibadah batiniah. Oleh karena itu, “ kerendahan hati” disebutkan pada urutan ketiga.
6. Untuk mewujudkan sifat khusyu’ dan khudhu’ di dalam hati, bergabung dengan jamaah orang-orang yang khusyu’ sangatlah penting. Oleh sebab itu, sebagian ulama menekankan pentingnya tinggal di tempat suluk. Dengan cara tinggal bersama mereka, maka sifat-sifat tersebut akan cepat terwujud.
7. Secara umum, kaum muslimin telah cukup memperhatikan ketiga hal tersebut. Maka dari itu, di semua tempat difirmankan dengan bentuk jamak. Jika direnungkan lebih dalam lagi, masih banyak kemurahan Allah berkenaan dengan hal ini.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa perintah ruku’ adalah ruku’ dalam sholat. Syaikh Abdul ‘Azis rah.a., dalam Tafsir ‘Azizi menerangkan agar kita menegakkan shalat bersama orang-orang yang shalat, yaitu menunaikan shalat dengan cara berjamaah. Shalat berjamaah merupakan suatu keistimewaan tersendiri dalam Islam, sementara agama lain tidak memilikinya. Ayat tersebut menggunakan kata ‘ruku’, karena sebelumnya diterangkan tentang kaum Yahudi. Sedangkan ‘ruku’ tidak ada dalam cara ibadah mereka. Ayat ini secara tidak langsung menyatakan agar mendirikan sholat seperti orang-orang Islam. ( Tafsir ‘Azizi ). Shalat berjamaah sangatlah penting agar shalat kita diterima, sebagaimana telah dijelaskan dalam Kitab Fadhilah Shalat. Sebagian ulama mengatakan bahwa tanpa berjamaah, sholat menjadi tidaklah sempurna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar