Kamis, 07 Oktober 2010

Bab 6 Anjuran Zuhud, Qana'ah dan Tidak Meminta-minta.

Ayat-ayat Tentang Qana'ah
Ayat ke-1

"Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan ( kehidupan ) akhirat, maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong." ( Q.S. Al-Baqarah: 86 ).

Ayat ke-2

"Maka di antara manusia ada yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami ( kebaikan ) di dunia.' Dan tiadalah baginya bagian ( yang menyenangkan ) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka.' Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian ( pahala ) dari apa yang mereka usahakan, dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya." (Q.S. Al-Baqarah: 200-202).

Ayat ke-3

"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari ridha Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya." ( Q.S. Al-Baqarah: 207 ).

Ayat ke-4

"Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka pada hari Kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas." ( Q.S. Al-Baqarah: 212 ).

Ayat ke-5

"Dan masa ( kejadian dan kehancuran ) itu Kami gilirkan di antara manusia ( agar mereka mendapat pelajaran )." ( Q.S. Ali 'Imran: 140 ).




Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Bab 5 Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat - Hadits ke-3

Hadits ke-3

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a., ia berkata, "Kami diperintahkan untuk menegakkan shalat dan membayar zakat. Barangsiapa tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat baginya (shalatnya tidak diterima). ( H.R. Thabrani; Kitab Targhib)

Keterangan
Apabila seseorang tidak menunaikan zakat, maka shalat yang dilakukannya'tidak akan mendapat pahala dari Allah swt., sekalipun ia telah menunaikan kewajiban shalatnya. Sebuah hadits lain menyebutkan, "Barangsiapa tidak menunaikan zakat, ia bukanlah seorang muslim yang sempurna, dan seluruh amal shalihnya tidak akan bermanfaat baginya." ( Kitab Targhib ). Maksud dari sabda Rasulullah tersebut adalah amal-amal shalihnya tidak dapat membelanya untuk mencegah adzab yang telah ditentukan baginya disebabkan ia tidak menunaikan zakat. Adzab karena tidak menunaikan zakat tidak akan diakhirkan hingga ia menunaikannya. Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa orang yang tidak membayar zakat, ia dianggap tidak beragama. ( Kitab Kanzul-'Ummal ). Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Allah swt. tidak menerima shalat seseorang yang tidak menunaikan zakat. Allah swt. telah menggabungkan antara perintah mengerjakan shalat dengan perintah membayar zakat (dalam beberapa tempat) di dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, hendaknya jangan memisahkan antara shalat dan zakat. ( Kanzul-'Ummal ). Maksud memisahkan antara shalat dengan zakat adalah mengerjakan shalat, tetapi tidak menunaikan zakat.



Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Bab 5 Ancaman Bagi yang tidak Menunaikan Zakat - Hadits Ke-2

Hadits ke-2

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang diberi harta oleh Allah swt. tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari Kiamat, hartanya akan diubah menjadi seekor ular besar yang botak kepalanya, dan di matanya terdapat dua titik hitam. Kemudian ular tersebut akan dikalungkan di lehernya, seperti kalung yang memegang rahangnya, dan berkata, 'Aku adalah kekayaanmu, aku adalah simpananmu." Setelah itu, untuk menguatkan sabdanya, Rasulullah saw. membaca ayat ke-180 dari surat Ali 'Imran:

"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah swt. berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sesungguhya, kebakhilan itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat kelak, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya. Dan kepunyaan Allahlah segala warisan (yang ada ) di langit dan di bumi. Dan Allah swt. mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Ali 'Imran: 180)-( Bukhari ).

Keterangan
Ayat di atas beserta terjemahannya telah diterangkan dalam Bab 2 ayat ke-3. Dalam hadits di atas disebutkan bahwa ular itu mempunyai sifat syuja,' yang menurut beberapa ulama berarti ular jantan, dan menurut sebagian ulama lainnya artinya adalah ular yang menyerang dengan berdiri tegak di atas ekornya. ( Kitab Fathul-Bari )  . Ciri khas yang kedua yang dimiliki ular tersebut adalah botak kepalanya. Ular yang botak kepalanya tersebut disebabkan bisanya terlalu banyak, sehingga karena kerasnya bisa tersebut dapat merontokkan bulu kepalanya. Ciri khas yang ketiga adalah bahwa ular tersebut mempunyai bintik hitam di atas kedua matanya, yang juga merupakan ciri-ciri binatang yang sangat berbisa. Ular-ular semacam ini umurnya lebih panjang. Beberapa ulama telah menerjemahkan "dua bintik hitam" sebagai dua buah gumpalan busa di sudut mulutnya yang disebabkan oleh bisa yang sangat banyak. Sedangkan beberapa ulama yang lain menerjemahkan kata-kata tersebut dengan "dua taring yang menonjol keluar dari mulutnya". Sebagian ulama yang lain menerjemahkannya dengan "dua kantung racun yang terkatung di kedua sisi mulutnya". ( Fathul-Bari ). Dalam hadits ini disebutkan bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan berubah menjadi seekor ular yang dikalungkan di lehernya. Di dalam hadits sebelumnya disebutkan bahwa harta tersebut dipanaskan di dalam api neraka, lalu diletakkan pada pemiliknya. Kedua macam adzab tersebut juga telah disebutkan dalam dua ayat Al-Qur'an yang berbeda, yang telah dikutip pada ayat ke-3 dan ke-5 dalam pasal kedua. Hendaknya, hadits-hadits itu tidak dianggap saling bertentangan, karena perbedaan tersebut berdasarkan alasan yang berbeda, bisa berdasarkan perbedaan waktu, bisa juga berdasarkan perbedaan jenis harta, atau kedua adzab tersebut sekaligus disatukan.

Syah Waliyullah Muhaddits Dahlawy rah.a. dalam kitab Hujjatullahil-Balighah menyebutkan bahwa perbedaan cara-cara penyiksaan tersebut dimulai dari seekor ular yang membelit tubuhnya hingga diletakkan dan dicap di tubuhnya dengan lempengan emas yang membara, dan sebagainya. Orang yang mencintai harta kekayaannya secara umum, maka harta tersebut akan menjelma menjadi seekor ular yang mengejarnya dan menggigitnya. Dan orang yang mencintai harta kekayaannya secara khusus, yakni menghitung-hitung kepingan-kepingan uang sambil memandanginya, menimangnya, dan sangat mencintainya, kemudian menimbunnya, maka kepingan-kepingan tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan api yang panas, yang akan dicap dan diletakkan di tubuhnya. Sebuah hadits menyebutkan bahwa barangsiapa meninggalkan timbunan harta benda, maka pada hari Kiamat nanti, ia akan mendapatkan hartanya yang telah menjelma menjadi seekor ular yang botak kepalanya, yang di atas kedua matanya terdapat dua bintik hitam yang akan terus mengejarnya. Dan orang tersebut akan berkata kepada ular tersebut, "Binatang apakah kamu ini?" Ular tersebut menjawab, "Aku adalah kekayaanmu yang kamu tinggalkan." Kemudian ular tersebut akan menggigit dan melahapnya, yakni dimulai dari tangannya, kemudian merambat ke seluruh tubuhnya. ( Kitab Targhib ). Berkenaan dengan adzab pada hari Kiamat nanti, banyak diketengahkan bahwa apabila tubuh orang yang diadzab tersebut telah hancur, maka akan dikembalikan lagi pada keadaan aslinya untuk diadzab kembali.




Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Rabu, 06 Oktober 2010

Hadits-Hadits Mengenai Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat - Hadits ke-1

Hadits ke-1


Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa memiliki emas dan perak, namun ia tidak menunaikan haknya (zakat), maka pada hari Kiamat, emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan yang akan dipanaskan di neraka Jahannam (seakan-akan menjadi lempengan api). Kemudian lambung, dahi, dan pumggung orang tersebut akan diseterika dengan menggunakan lempengan-lempengan tersebut. Demikianlah secara berulang kali, emas dan perak akan dipanaskan dan diseterikakan kepadanya sepanjang hari, yang kadarnya berdasar perhitungan dunia selama 50.000 tahun, hingga permasalahnnya diputuskan di antara hamba-hamba, lain ia akan melihat jalannya, yakni ke surga, atau ke neraka." ( H.R. Muslim; Misykat)

Keterangan
Hadits di atas adalah hadits yang sangat panjang. Di dalamnya disebutkan pula adzab terhadap pemilik-pemilik unta karena tidak mengeluarkan zakat mereka, dan adzab terhadap orang-orang yang memiliki sapi dan kambing karena tidak mengeluarkan zakat binatang mereka. Di negeri Arab, orang-orang memiliki ternak dalam jumlah yang besar, sedangkan di negeri kita, sebagian besar orang tidak memiliki ternak dalam jumlah yang besar, sehingga mereka tidak diwajibkan membayar zakat atas ternak mereka. Adapun emas dan perak merupakan benda yang banyak dimiliki di negeri kita. Oleh karena itu, saya hanya mengetengahkan beberapa hadits yang berkenaan dengan pemilik emas dan perak. Dari hadits ini, kita dapat membayangkan betapa pedihnya siksaan bagi orang-orang yang tidak membayar zakat atas harta mereka. Pada hari Kiamat kelak, orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat atas harta benda mereka akan dicap dengan lempengan-lempengan emas dan perak yang dipanaskan di dalam api neraka. Siksaan ini diadzabkan kepada mereka selama satu hari pada hari Kiamat. Padahal, satu hari pada hari Kiamat itu sama dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Setelah mereka mengalami siksaan yang sangat dahsyat, mereka akan dimasukkan ke surga atau neraka, sesuai dengan amal baik mereka ketika di dunia. Apabila amal baik mereka lebih banyak daripada dosa-dosa mereka, maka mereka akan dimasukkan ke dalam surga. Sebaliknya, apabila dosa-dosa mereka lebih banyak, mereka akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam untuk mendapatkan adzab yang lebih berat dan sangat mengerikan.
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa satu hari di akhirat sama dengan lima puluh ribu tahun, dan di dalam ayat Al-Qur'an pada permulaan surat Al-Ma'arij disebutkan pula bahwa satu hari sama dengan lima puluh ribu tahun. Akan tetapi, pada sebagian hadits disebutkan bahwa hari tersebut akan berlalu dengan cepat seperti jangka waktu mengerjakan shalat fardhu bagi hamba-hamba Allah yang taat. Sedangkan bagi sebagian orang lain, hari itu akan berlangsung dengan cepat seperti waktu antara shalat Dhuhur dan shalat Ashar, sesuai dengan kadar amal baik mereka. (Durrul-Mantsur). "Waktu berlangsung dengan cepat" bermakna bahwa pada hari tersebut, mereka dalam keadaan senang, asyik, dan terhibur, sehingga tanpa terasa bagaikan dalam hitungan menit dan detik saja. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Satu dinar yang dipanaskan (ketika dicap) tidak akan diletakkan di atas yang lain (tidak akan ditumpuk di atas rupiah yang lain, atau emas di atas emas yang lain). Akan tetapi, tubuh orang yang diadzab tersebut akan diperbesar, sehingga seluruh kepingan harta bendanya yang dipanaskan tersebut akan diletakkan di atas tubuhnya, kemudian kepingan tersebut akan berkata kepadanya, 'Sekarang rasakanlah apa yang telah kamu simpan dahulu!"
Diriwayatkan dari Tsauban r.a. bahwa seluruh emas, perak, dan lain-lainnya yang disimpan oleh seseorang tanpa mengeluarkan zakatnya akan dijadikan lempengan-lempengan api, masing-masing lempengan beratnya satu qirat. Kemudian setiap lempengan tersebut diletakkan di seluruh tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakatnya dari wajah hingga kakinya. Setelah penyiksaan ini, mereka akan dimasukkan ke dalam neraka atau diampuni. (Durrul-Mantsur). Adzab yang berupa dipanaskannya emas di dalam api neraka, lalu diletakkan di tubuh orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat hartanya sebagaimana tersebut di atas juga disebutkan di dalam Al-Qur'an sebagaimana telah diterangkan pada bab II ayat ke-5. Dalam sebagian hadits disebutkan bahwa hartanya akan berubah menjadi sebuah ular yang melilit di lehernya.





Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Senin, 27 September 2010

Bab 5 Ancaman Bagi Yang Tidak Menunaikan Zakat - Ayat ke-3

Ayat ke-3

“Sesungguhnya Qarun termasuk keluarga Nabi Musa a.s., maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sangat berat untuk dipikul oleh sejumlah orang-orang yang kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya, 'Janganlah kamu terlalu bangga, sesungguhnya Allah swt. tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.'Dan carilah kepada apa yang telah dianugerahkan Allah swt. kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah swt. telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah swt. tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. Qarun berkata, 'Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.'Dan apakah ia tidak mengetahui bahwasanya Allah swt. sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu mengenai dosa-dosa mereka.' Maka keluarlah Qarun kepada kaumnya dengan kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia, 'Alangkah senangnya sekiranya kita memiliki seperti apa yang telah dianugerahkan kepada Qarun. Sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar.' Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu. 'Kecelakaan yang besarlah bagimu. Pahala Allah swt. lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan tidak diperoleh pahala itu, kecuali oleh orang-orang yang bertaqwa.' Maka, kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka, tidak ada baginya suatu golongan yang menolongnya dari adzab Allah swt.. Dan tidaklah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya). Dan jadilah orang-orang yang kemarin mencita-citakan kedudukan Qarun itu berkata,, 'Benarlah Allah swt. melapangkan rezeki bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya. Kalau Allah swt. tidak melimpahkan karunia-Nya kepada kita sekalian, benar-benar Dia telah membenamkan kita (pula). Benarlah bahwa tidaklah beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah swt.)." (Q.S. Al-Qashash: 76-82).

Keterangan:
Ibnu Abbas r.huma. berkata, "Qarun adalah keluarga Nabi Musa a.s.. Ia adalah saudara sepupu beliau a.s.. Ia sangat menguasai ilmu-ilmu (keduniaan), dan sangat iri kepada Nabi Musa a.s.." Nabi Musa a.s. telah memberitahukan kepada Qarun bahwa Allah swt. memerintahkan untuk mengambil zakat darinya. Akan tetapi, Qarun menolaknya. Kemudian ia berkata kepada orang-orang, "Musa ingin memakan harta kalian dengan mengatasnamakan zakat. Dia telah menyuruh mengerjakan shalat dan kalian menyanggupinya. Dia juga memberikan perintah-perintah yang lainnya dan kalian juga menyanggupinya. Sekarang, dia meminta zakat, dan kalian harus menyanggupinya. Padahal hal ini akan memberatkan kalian." Orang-orang berkata, "Yang demikian itu sangatlah keterlaluan. Dapatkah engkau mengusulkan cara agar kita dapat terlepas dari perintah ini?" Qarun berkata, "Terpikir olehku bahwa seorang wanita nakal dapat kita peralat untuk menuduh Nabi Musa a.s. bahwa dirinya telah berzina dengannya." Maka, orang-orang menyiapkan seorang wanita pelacur dengan imbalan yang banyak untuk menuduh Nabi Musa a.s. melakukan zina. Setelah wanita tersebut bersedia, Qarun berkata kepada Nabi Musa a.s. dan berkata kepada beliau a.s., "Setelah engkau kumpulkan seluruh kaum Bani Israil, aku usulkan agar engkau menyampaikan perintah-perintah yang telah Allah swt. turunkan kepadamu." Mendengar usul tersebut, Nabi Musa a.s. merasa sangat senang, kemudian ia melaksanakan apa yang telah diusulkan oleh saudara sepupunya. Setelah semua Bani Israil berkumpul, ia mulai menyampaikan perintah-perintah yang datang dari Allah swt.. Nabi Musa a.s. berkata, "Aku diberi perintah untuk beribadah kepada Allah swt., tidak menyekutukan-Nya, menyambung tali silaturahmi dengan sanak saudaramu, dan sebagainya." Di dalam rangkaian ceramahnya, beliau a.s. juga mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki yang sudah beristri melakukan zina, maka hendaknya ia dirajam. Mendengar perkataan tersebut, orang-orang berkata, "Bagaimana seandainya yang melakukan zina itu adalah dirimu sendiri?" Nabi Musa a.s. berkata, "Seandainya aku sendiri yang berzina, maka aku pun harus dirajam." Orang-orang berkata, "Kamu telah berzina." Musa a.s. bertanya dengan penuh keheranan "Saya telah berzina?" Orang-orang berkata, "Benar, kamu telah berzina." Sambil menjawab pertanyaan Nabi Musa a.s. tersebut, orang-orang memanggil wanita pelacur yang telah mereka persiapkan untuk mengatakan apa yang harus dikatakan tentang Nabi Musa a.s.. Mendengar pengakuan wanita tersebut, Nabi Musa a.s. memintanya untuk berbicara di atas sumpah. Wanita tersebut menjawab, "Karena kamu memintaku untuk berbicara di atas sumpah, maka sebenarnya mereka menjanjikan akan memberikan kepadaku sejumlah hadiah untuk membujukku agar mau menuduhmu di depan umum. Sebenarnya, engkau benar-benar bersih dari kejahatan itu." Mendengar pengakuan wanita tersebut, Nabi Musa a.s. menjatuhkan dirinya, bersujud, dan menangis kepada Allah swt.. Dalam keadaan demikian, turunlah wahyu dari Allah swt., "Ya Musa, janganlah engkau menangis. Kami berikan kepadamu kekuasaan atas bumi agar kamu dapat mengadzab mereka. Perintahkanlah bumi sesuai yang engkau kehendaki." Nabi Musa a.s. mengangkat kepala dari sujudnya, dan menyuruh bumi, "Telan mereka!" Baru saja bumi menelan mereka sampai pada lutut mereka, mereka memanggil-manggil Nabi Musa a.s. dengan rendah diri supaya dimaafkan. Tetapi Nabi Musa a.s. menyuruh bumi untuk menelan mereka lebih dalam lagi, sehingga mereka tenggelam sampai ke leher mereka. Mereka menjerit lebih keras, dan memanggil-manggil Nabi Musa a.s. agar memaafkan dosa-dosa mereka. Akan tetapi, sekali lagi Nabi Musa a.s. memerintahkan bumi agar menelan mereka semua. Maka, bumi pun menelan mereka semua. Demikianlah, semua orang yang memfitnah Nabi Musa a.s. habis ditelan bumi. Setelah itu, turunlah wahyu dari Allah swt. kepada Musa a.s., "Mereka memanggilmu berkali-kali dan meminta ampun kepadamu. Demi kemuliaan-Ku, jika saja mereka memanggil-Ku, dan memohon kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan doa mereka."

Di dalam hadits lain Ibnu Abbas r.huma. mengatakan bahwa maksud ayat "dan janganlah kamu lupakan bagianmu dari dunia" adalah agar kita beramal di dunia ini agar memperoleh pertolongan di akhirat. Mujahid rah.a. mengatakan bahwa ayat tersebut bermakna bahwa taat kepada Allah swt. di dunia ini akan mendapat pahala di akhirat kelak. Hasan r.a. mengatakan bahwa yang dimaksud "jangan kamu lupakan bagianmu di dunia" adalah agar kita menyimpan kekayaan di dunia ini sekadar yang dapat memenuhi keperluan-keperluan kita, dan selebihnya kita kirimkan terlebih dahulu ke akhirat. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa ia berkata, "Tahanlah bersamamu apa yang dapat mencukupimu untuk satu tahun, dan infakkan yang selebihnya untuk sedekah." ( Durrul-Mantsur ). Sebagian penjelasannya pun telah ditulis dalam Bab 2 ayat ke-8 mengenai celaan terhadap orang yang bakhil.




Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Sabtu, 25 September 2010

Bab 4 Pentingnya Zakat dan Keutamaannya - Hadits ke 7

Hadits ke-7

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika kalian telah menunaikan zakat, maka kalian telah menunaikan tanggung jawab kalian (selebihnya termasuk kategori sunnah). Dan barangsiapa mengumpulkan harta yang haram kemudian bersedekah dengannya, maka ia tidak mendapat pahala bersedekah, bahkan berdosa karena mengumpulkan harta yang haram terbeban ke atasnya.", (H.R Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan Hakim; At-Targhib)

Keterangan:
Hadits ini mengandung dua pokok permasalahan. Pertama, yang diwajibkan terhadap harta adalah zakat. Kedua, selain itu termasuk sedekah nafil. Dalam hadits yang lain disebutkan, "Barangsiapa telah membayar zakat, berati ia telah menunaikan hak yang diwajibkan atasnya, dan apa yang lebih dari itu lebih utama." (Kanzul-'Ummal)
Di dalam hadits dari Dhimam bin Tsa'labah r.a. yang terkenal dan telah termuat di dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan yang lainnya dengan sanad yang berbeda disebutkan bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai Islam dan rukun-rukunnya, kemudian Rasulullah saw. memberitahukannya secara terperinci, di antaranya adalah bahwa Rasulullah saw. menyebutkan zakat. Dhimam r.a. bertanya, "Adakah sesuatu yang diwajibkan atasku selain zakat?" Rasulullah saw. bersabda, "Tidak. Adapun jika kamu suka, kamu dapat memberikan selebihnya sebagai sedekah nafil."
Pada zaman Umar r.a., ada seseorang yang telah menjual rumahnya. Maka Umar r.a. berkata, "Simpanlah uang hasil penjualan itu di dalam lubang di rumahmu dengan hati-hati." Orang tersebut bertanya, "Bukankah perbuatan tersebut termasuk menimbun harta?" Umar r.a. berkata, "Harta yang telah dizakati tidak termasuk harta yang ditimbun."
Ibnu Umar r.huma. berkata, "Saya tidak akan peduli, jika saya mempunyai emas sebesar gunung Uhud, maka saya akan menunaikan zakatnya secara terus menerus, dan saya akan taat kepada Allah swt. secara terus menerus mengenainya." (Durrul-Mantsur)
Di dalam kitab hadits banyak terdapat riwayat semacam ini. Berdasarkan hal tersebut, keempat Imam Fiqih dan para ulama pada umumnya telah sepakat bahwa selain zakat, tidak ada yang diwajibkan atas harta. Akan tetapi masih ada kewajiban-kewajiban lainnya atas seorang muslim dalam menginfakkan hartanya seperti menafkahi istri atau anak-anak yang masih kecil, dan nafkah-nafkah lainnya yang wajib ke atas seorang muslim. Dalam hal ini termasuk juga menolong seseorang yang sedang menghadapi keperluan yang sangat mendesak, yaitu seseorang yang jika tidak segera diberikan minuman atau makanan kepadanya, maka ia akan mengalami kematian. Hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama (fardhu kifayah) untuk menyelamatkannya dari kematian.
Imam Ghazali rah.a. dalam kitabnya Ihya' 'Ulumiddin mengatakan bahwa sebagian tabi'in seperti Imam Nakha'i rah.a., Sya'bi rah.a., 'Atha' rah.a., dan Mujahid rah.a. berpendapat bahwa ada sesuatu yang diwajibkan atas harta selain zakat. Seseorang bertanya kepada Imam Sya'bi rah.a., "Adakah sesuatu yang diwajibkan atas harta selain zakat?" Ia menjawab, "Ya."
Lalu ia membaca ayat:
"Dan memberikan hartanya, demi cinta kepada-Nya..... (hingga akhir ayat)."
Ayat ini telah disebutkan pada Bab I Ayat ke-2. Mereka berpendapat bahwa hak-hak tersebut temasuk hak-hak orang Islam, yakni menjadi tanggung jawab orang kaya jika ia mengetahui ada orang miskin yang sangat memerlukan untuk memenuhi keperluannya. Menurut hukum fiqih, apabila ada seseorang yang berada dalam suatu keadaan yang sangat memerlukan, maka memenuhi keperluannya adalah fardhu. Tetapi para alim ulama berbeda pendapat mengenai bentuk pemberian yang diberikan kepada orang tersebut, yakni berbentuk sumbangan atau berbentuk pinjaman. (Ihya'). Menolong orang yang dalam keadaan darurat karena kelaparan, kehausan, atau sebab lain termasuk wajib. Akan tetapi tidak ada sesuatu yang diwajibkan atas diri orang kaya atas hartanya selain zakat. Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu Ifrath dan Tafrith.

1. Ifrath
Telah menjadi kebiasaan kita, jika kita memiliki sesuatu yang melimpah, maka kita sering menggunakannya dengan cara yang berlebihan. Berhati-hati dalam hal ini sangatlah diperlukan, jangan sampai kita mengambil milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam keadaan darurat, para fuqaha memang memperbolehkan memakan harta milik orang lain sebagai usaha terakhir jika nyawa seseorang terancam. Akan tetapi dalam keadaan demikian, ulama madzhab Imam Abu Hanafi rah.a. menyatakan dua pendapat, yakni: (a) Baginya memakan bangkai lebih didahulukan daripada memakan harta orang lain, (b) Memakan harta orang lain didahulukan daripada memakan bangkai sebagaimana telah dicantumkan di dalam kitab-kitab fiqih dengan syarat ia benar-benar berada dalam keadaan yang membolehkannya memakan bangkai. Dalam kondisi demikian ini, seseorang diperbolehkan memakan harta orang lain, Allah swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta orang sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."(Al-Baqarah: 188).
Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian berbuat zhalim kepada siapa pun, dan jangan mengambil milik seseorang kecuali atas izinnya." (Misykat) Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah milik orang lain dengan cara zhalim, pada Hari Kiamat lehernya akan dikalungi dengan paksa dengan segumpal tanah yang lebarnya satu jengkal, dan panjangnya terbentang hingga tujuh lapis bumi." (Misykat) Kisah mengenai utusan Hawazin kepada Rasulullah saw. sangat terkenal dalam sejarah. Setelah kaum Hawazin dikalahkan dalam suatu pertempuran, maka utusan mereka datang kepada Rasulullah saw. dengan tujuan untuk menerima Islam dan meminta kepada beliau agar mengembalikan harta dan orang-orang yang tertawan yang telah diambil sebagai harta rampasan. Rasulullah saw. bersabda bahwa kedua hal tersebut tidak dapat dikembalikan semuanya, kecuali hanya salah satu di antara keduanya, yakni orang-orang tawanan saja, atau harta saja. Kaum Hawazin lebih menginginkan orang-orang tawanan mereka. Rasulullah saw. bersabda kepada kaum muslimin, “Aku telah berjanji kepada kaum Hawazin untuk mengembalikan para tawanan. Maka barangsiapa di antara kalian yang mau melepaskan tawanan tanpa ada ganti ruginya, sebaiknya ia mengembalikannya. Dan barangsiapa yang menginginkan ganti rugi, maka kami akan memberikan kepadanya ganti ruginya." Para sahabat r.hum. menerima anjuran tersebut dengan senang hati. Sebagai ketaatan atas teladan Nabi Muhammad saw., mereka membebaskan semua tawanan dengan suka rela. Tetapi Rasulullah saw. bersabda, "Dalam kumpulan seperti ini, tidak dapat diketahui dengan pasti siapa saja yang memberikannya dengan senang hati, dan.siapa saja yang memberikannya dengan tidak senang hati. Oleh karena itu, biarlah pemimpin-pemimpin kalian berbicara dengan kalian secara pribadi, kemudian katakanlah kepadaku keputusannya." (Bukhari). Inilah teladan Rasulullah saw. mengenai kehati-hatian dalam menggunakan harta milik orang lain. Masih banyak hadits yang lain yang menguatkan hadits tersebut bahwa mengambil harta orang lain dengan paksa dan tanpa keridhaannya sama sekali tidak diperbolehkan. Para ulama sangat berhati-hati dan tidak menyukai sumbangan untuk suatu amal baik yang diberikan karena malu terhadap orang banyak. Oleh karena itu, di satu sisi sangatlah penting untuk menghindari ifrath, yakni jangan sampai mengambil harta orang lain dengan cara paksaan. Sekali-kali janganlah kita sampai melawan para ulama terdahulu, baik dengan perbuatan ataupun perkataan. Memang, tidak diragukan lagi bahwa keinginan untuk menolong orang miskin merupakan perbuatan yang patut dipuji. Akan tetapi hendaknya jangan melanggar adab dan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Rasulullah saw. bersabda, "Orang-orang yang paling buruk adalah orang-orang yang telah merugikan akhiratnya sendiri demi keduniaan orang lain. (Misykat)

2. Tafrith

Demikianlah, bagaimanapun juga keadaannya, ifrath sebaiknya dihindari. Akan tetapi tidak kurang berbahayanya apabila ada kebiasaan bertindak berdasarkan standar minimum. Memang benar bahwa sesuatu yang wajib dari harta adalah zakat, tetapi tidaklah patut seseorang merasa sudah cukup hanya dengan memberikan sesuatu yang sifatnya wajib. Hadits-hadits yang dikutip dalam masalah ini telah menjelaskan bahwa harta yang akan memberikan manfaat bagi kita adalah harta yang disedekahkan di jalan Allah swt. ketika kita masih hidup. Setelah kita meninggal dunia, tidak ada lagi yang mengingatkan ibu ataupun bapak, istri, dan anak-anak supaya beramal untuk kita. Mereka akan menangis hanya dalam beberapa hari saja. Setelah itu, mereka akan kembali dalam kesibukan masing-masing dalam urusan dunia mereka. Kemudian dalam beberapa bulan dan tahun tidak ada seorang pun yang akan memikirkan orang yang telah meninggal dunia itu. Terlepas dari semua itu, berkenaan dengan hadits tersebut ada satu hal yang sangat penting yang perlu kita perhatikan, yaitu adanya kebiasaan meremehkan masalah-masalah agama, di antaranya anggapan yang menyatakan, "Kita adalah orang ahli dunia. Kita dapat melaksanakan suatu hal yang fardhu saja sudah lebih dari cukup. Adapun hal-hal yang bersifat sunnah merupakan pekerjaan bagi orang-orang ahli agama." Ini merupakan tipu daya syaitan. Amalan-amalan sunnah itu dilaksanakan untuk menyempurnakan amalan-amalan fardhu. Siapa yang bisa memastikan bahwa dirinya telah menyempurnakan fardhu Allah swt. Oleh karena itu, cara menyempurnakannya adalah dengan mengerjakan amalan-amalan sunnah. Rasulullah saw. bersabda, "Setelah seseorang selesai dari shalatnya, dituliskan baginya pahala sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan separuhnya." Rasulullah saw. bersabda seperti di atas hanyalah sebagai contoh. Kalau shalat yang kita kerjakan ditulis seperseribu atau seperseratus ribunya saja sudah merupakan anugerah dari Allah swt. Kalau tidak, kita tahu sendiri mutu shalat kita. Bahkan karena amal buruk dan niat kita yang tidak ikhlas, mungkin nasib shalat kita sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang lain. Yakni shalat kita akan dilemparkan ke muka kita seperti kain buruk. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa amalan yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Allah swt. akan berfirman kepada malaikat, "Lihatlah shalat hamba-Ku, apakah shalatnya sempurna atau kurang. Jika shalatnya telah sempurna, maka akan dicatat kesempurnaannya. Dan jika shalatnya kurang, maka seberapa kekurangannya juga akan dicatat. Kemudian Allah swt. akan memerintahkan, "Periksa lagi, apakah ia mempunyai amalan-amalan sunnah atau tidak. Apabila ia mempunyai amalan-amalan sunnah, maka amalan-amalan fardhunya akan disempurnakan dengannya, setelah itu mengenai amalan zakat. (Kanzul-'Ummal). Yakni yang akan dihisab terlebih dahulu adalah zakat fardhu, kemudian baru akan disempurnakan oleh amalan sunnahnya. Setelah itu akan dihisab amalan-amalan yang lain dengan tertib seperti itu. (Abu Dawud) Dalam keadaan seperti ini, janganlah seseorang berpikir bahwa ia selalu menunaikan zakat dengan benar, padahal ia tidak mengetahui sejauh mana kesalahan yang terdapat di dalamnya. Karena di dalam memenuhi ibadah fardhunya, tidak ada orang yang dapat menjamin bahwa dirinya telah menunaikan ibadahnya dengan sempurna akibat adanya kelalaian dalam ibadah-ibadah kita. Oleh karena itu, ibadah nafil diperlukan untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan tersebut. Hendaknya kita melaksanakan ibadah sunnah sebanyak-banyaknya. Seperti seseorang yang pergi ke pengadilan, maka ia akan membawa sejumlah uang melebihi perhitungannya sebagai persiapan untuk menghadapi kemungkinan yang tidak terduga. Sedangkan mahkamah Allah swt. adalah mahkamah Yang Maha Agung, suatu mahkamah yang tertinggi, lebih tinggi dari pengadilan mana pun, di mana tak seorang pun yang dapat berbohong, bersilat lidah, atau menyanggah kebenaran. Allah lebih tinggi dari segala sesuatu, dan rahmat Allah swt. tidak terbatas. Dialah Sang Pemilik Kebenaran dan Maha Pengampun. Tetapi hal ini bukannya sesuatu yang mudah. Siapa pun orangnya, hendaknya jangan melakukan kemaksiatan dengan mengharap rahmat Allah swt.. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang benar-benar memperhatikan kewajibannya dan senantiasa berusaha memenuhi syarat dan adab-adabnya, serta tidak segera merasa puas dengan hanya memenuhi kewajibannya saja. Bahkan karena kekhawatiran terhadap adanya kekurangan dalam melakukan amal ibadah fardhu, hendaknya khazanah amalan-amalan sunnah selalu ada di sisinya sebanyak-banyaknya untuk menyempurnakan kekurangannya tersebut.
'Allamah Suyuthi rah.a. di dalam kitab Mirqatush-Shu'ud menukilkan bahwa tujuh puluh amalan sunnah menyamai satu amalan fardhu. Oleh karena itu, amalan fardhu hendaknya dikerjakan dengan penuh perhatian, karena hanya dengan sedikit saja kekurangan yang ada padanya, perlu adanya amalan sunnah yang banyak untuk menyempurnakannya. Di samping melakukan amalan fardhu dengan penuh perhatian, untuk berjaga-jaga, hendaknya seseorang menyimpan di dalam catatan amalnya khazanah amalan sunnah yang banyak.
Kandungan kedua dalam hadits di atas adalah, barangsiapa mengumpulkan harta yang haram lalu bersedekah dengannya, maka ia tidak mendapatkan pahala bersedekah. Banyak disebutkan di dalam beberapa riwayat hadits bahwa Allah swt. menerima sedekah hanya dari harta yang halal. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Allah swt. tidak menerima sedekah harta yang ghulul. Ghulul berarti berkhianat dalam harta ghanimah. Para ulama menulis bahwa alasan disinggungnya ghulul dalam hadits ini adalah bahwa semua orang mempunyai bagian dari harta ghanimah. Apabila seseorang bersedekah dengan harta yang di dalamnya terdapat haknya sendiri saja, maka sedekahnya tidak diterima, apa lagi jika seseorang bersedekah dengan harta yang sama sekali bukan haknya, jelas sedekah tersebut tidak akan diterima oleh Allah swt.. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa memperoleh harta secara haram kemudian ia menggunakannya, maka ia tidak akan mendapatkan berkah. Dan jika harta tersebut ia sedekahkan, maka sedekahnya tidak diterima. Dan jika harta tersebut ia tinggalkan (wariskan), maka hal tersebut akan menjadi persediaannya di jahannam. Ibnu Mas'ud r.a. berkata, "Barangsiapa memperoleh harta dengan cara halal tetapi ia tidak menunaikan zakatnya, maka ia telah merusak hartanya sendiri. Dan barangsiapa memperoleh harta dengan cara haram lalu ia bersedekah, maka sedekahnya tersebut tidak akan mensucikan hartanya." (Durrul-Mantsur)
Read More or Baca Lebih Lengkap ..

Bab 4 Pentingnya Zakat dan Keutamaannya - Hadits ke 6

Hadits ke-6


Diriwayatkan dari Abdullah bin Mu'awiyah Al-Ghadhiri r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Ada tiga perkara yang barangsiapa mengerjakannya, maka ia benar-benar telah merasakan lezatnya iman. Ketiga perkara tersebut ialah 1) Beribadahlah hanya kepada Allah swt. dan ia mengetahui bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah swt. 2) Tunaikanlah zakat setiap tahun dengan senang hati (tidak merasa terbebani). Berkenaan dengan zakat binatang, janganlah memberikan binatang yang sudah tua, dan janganlah pula binatang yang berpenyakit gatal ataupun penyakit lainnya, serta janganlah binatang yang sangat rendah mutunya. Akan tetapi berikanlah dari pertengahan harta kalian (yang sedang). Karena sesungguhnya Allah swt. tidak meminta kepada kalian harta yang terbaik, dan tidak pula memerintah kalian untuk memberikan harta yang paling buruk. (H.R. Abu Dawud)

Keterangan:
Walaupun dalam hadits ini yang disinggung adalah zakat binatang, sesungguhnya aturan setiap zakat juga seperti di atas, yakni harta yang terbaik tidaklah diwajibkan, sedangkan harta yang paling buruk tidaklah diperbolehkan, akan tetapi yang dizakatkan adalah harta yang sedang atau sesuatu yang bermutu sedang. Sedangkan apabila ada seseorang yang memberikan zakatnya dengan hartanya yang terbaik dengan senang hati semata-mata dengan tujuan untuk mendapatkan ridha Allah swt. serta bertujuan untuk mendapatkan berkahnya, maka hal tersebut merupakan keberuntungan dan kebahagiaan baginya. Sehubungan dengan masalah ini, sebaiknya kita senantiasa melihat dan memperhatikan kehidupan para sahabat r.hum. Untuk itu, selanjutnya akan dikutip dua kisah sahabat sebagai teladan yang dapat kita petik.

Kisah Pertama
Muslim bin Syu'bah r.a. berkata, "Nafi' bin 'Alqamah r.a. telah menunjuk ayah saya agar mengumpulkan zakat dari kaumnya. Ayah saya mengirim saya untuk menagih zakat mereka. Maka saya mendatangi seorang laki-laki tua yang bernama Si'r r.a. untuk mengambil zakat darinya. Si'r r.a. berkata, "Harta yang bagaimanakah yang akan kamu ambil, wahai anakku?" Saya menjawab, "Saya akan mengambil yang terbaik. Saya juga akan memeriksa kambing-kambingmu, kambing yang manakah yang besar putingnya dan yang kecil putingnya. Saya akan menelitinya satu persatu. Ia berkata, "Biarkan saya ceritakan terlebih dahulu sebuah hadits kepadamu (agar ia dapat mengetahui peraturan umumnya, kemudian ia boleh melakukan sebagaimana yang ia sukai). Saya tinggal di tempat ini pada masa Rasulullah saw. ketika dua orang datang kepada saya dan berkata, "Kami adalah utusan Rasulullah saw., dan beliau telah mengirim kami untuk mengambil zakat darimu." Saya perlihatkan kepada mereka semua kambing saya dan bertanya kepada mereka apa yang menjadi kewajiban saya. Mereka menghitung kambing-kambing tersebut dan berkata, "Zakatmu adalah seekor kambing." Saya memilih seekor kambing yang paling banyak susu dan lemaknya, lalu membawanya kepada mereka. Mereka melihatnya dan berkata, "Kambing ini mempunyai anak, dan saya dilarang oleh Rasulullah saw. untuk menerima kambing seperti ini. Saya bertanya, "Lalu kambing yang bagaimana yang akan kamu ambil?" Mereka berkata, "Seekor kambing jantan yang berumur enam bulan, atau seekor kambing betina yang berumur sekitar satu tahun." Kemudian saya pergi dan mengeluarkan seekor kambing yang berumur enam bulan. Mereka mengambilnya, kemudian pergi." (Abu Dawud) Jelaslah bahwa Si'r r.a. ingin memberikan kambingnya yang terbaik. Tetapi ia menceritakan hadits tersebut kepada Ibnu Nafi' agar ia mengetahui peraturan umum mengenai pengambilan zakat binatang.

Kisah Kedua

Ubay bin Ka'ab r.a. berkata, "Suatu ketika Rasulullah saw. mengutus saya sebagai pengumpul zakat. Maka saya pergi untuk menjumpai seseorang. Dalam perhitungan saya, ia wajib mengeluarkan zakatnya berupa seekor unta yang telah berumur satu tahun. Saya berkata, "Berikanlah seekor unta betina yang berumur satu tahun sebagai zakat." Tetapi ia berkata, "Apa gunanya seekor unta betina yang berumur satu tahun untukmu? Ia belum dapat menghasilkan susu, lagi pula belum kuat untuk ditunggangi." Kemudian ia memilih seekor unta betina yang sangat baik, sehat, gemuk, dan tegak seraya berkata, "Ini unta lain yang lebih baik. Ambillah." Saya berkata kepadanya, "Saya tidak dapat menerimanya. Saat ini Rasulullah saw. sedang dalam perjalanan, dan beliau tinggal di suatu tempat yang cukup dekat denganmu. Jika kamu menginginkan, pergilah kepadanya dan sampaikanlah secara langsung kepada beliau. Jika beliau menerimanya, maka saya akan menerimanya darimu." Kemudian laki-laki tersebut menyertai saya untuk datang kepada Rasulullah saw. dengan membawa unta betina tersebut. Lalu kami menghadap Rasulullah saw. dan laki-laki tersebut berkata, "Ya Rasulullah saw., utusan engkau telah datang kepadaku untuk mengambil zakat. Demi Allah, sebelumnya saya tidak pernah mendapat kehormatan dengan diperintah membayar zakat oleh engkau ataupun utusan engkau. Maka saya perlihatkan semua unta saya kepada petugas pengambil zakat. Ia memeriksa unta-unta tersebut dan berkata bahwa seekor unta betina yang berumur satu tahun menjadi wajib bagi saya. Tetapi seekor unta betina yang berumur satu tahun belum menghasilkan susu dan belum pula dapat ditunggangi. Oleh karena itu, saya memberikan kepadanya salah satu unta terbaik saya untuk diterima sebagai zakat, tetapi ia menolaknya. Maka saya membawa unta tersebut untuk saya tunjukkan kepada engkau. Terimalah unta ini dengan senang hati, Ya Rasulullah saw." Rasulullah saw. bersabda, "Sebenarnya hanya itulah yang diwajibkan atasmu, tetapi jika kamu ingin memberikan unta betina yang lebih baik untuk dimanfaatkan sebagian sebagai sedekah nafil, dan sebagian lainnya untuk sedekah fardhu, maka Allah swt. akan memberimu pahala untuk itu." Laki-laki itu berkata, "Ya Rasulullah, saya telah membawa unta betina tersebut agar engkau dapat menerimanya." Lalu Nabi saw. mengizinkan unta betina tersebut diambil. (Abu Dawud)
Inilah semangat yang ada di dalam hati para sahabat r.hum.. Betapa tingginya hasrat para sahabat r.hum. dalam menyedekahkan milik mereka yang terbaik sebagai zakat. Mereka merasa bangga dan menganggapnya sebagai suatu kehormatan ketika utusan Allah swt. atau utusan Rasulullah saw. datang kepada mereka, dan mereka telah patuh untuk memberikan zakat. Mereka tidak menganggapnya sebagai denda, tetapi justru menganggapnya sebagai kewajiban suci yang harus mereka lakukan dengan niat mereka sendiri. Sedangkan pada hari ini kita menyimpan harta kita yang terbaik untuk kepentingan masa depan kita. Sedangkan mereka meyakini bahwa harta yang mereka infakkan di jalan Allah swt. adalah suatu cara pengeluaran yang terbaik.
Dalam bab I ayat ke-11 telah dikisahkan tentang Abu Dzar r.a. yang telah mengizinkan seorang laki-laki dari Banu Sulaim untuk tinggal dengannya dengan syarat apabila ia memintanya untuk menyedekahkan harta miliknya, maka sebaiknya memilihkan sesuatu yang terbaik. Pada bab mendatang, yakni hadits ke-6 akan dijelaskan bahwa sesuatu yang bermutu rendah sebaiknya tidak diberikan sebagai sedekah yang tidak wajib, apalagi sebagai zakat fardhu.
Read More or Baca Lebih Lengkap ..

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

This blog wanna share to all of you about greatness and amazing benefit of sedekah or giving. You wanna find that if we make sedekah, it will not decrease your wealth.

Let's read and get yourself enlightened !!

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP