Kamis, 26 Agustus 2010

Keutamaan Menginfakkan Harta - Ayat ke-2

Ayat ke-2
"Bukanlah menghadapkan wajah kalian ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, tetapi kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, para nabi, dan memberikan harta yang dicintai kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat." (Q.s. Al-Baqarah: 17)
Dalam ayat ini, setelah menerangkan sebagian dari sifat-sifat mereka, Allah swt. berfirman, "Mereka adalah orang-orang yang benar, dan merekalah orang-orang yang bertakwa."
Keterangan
Qatadah rah.a. berkata bahwa orang-orang Yahudi selalu sembahyang ke arah barat, sedangkan orang-orang Nasrani ke arah timur. Berkenaan dengan hal inilah ayat di atas diturunkan. Masalah ini juga telah dinukilkan oleh beberapa ulama. (Durrul-Mantsur). Imam Jashshash rah.a. menulis bahwa ayat suci ini berisi bantahan terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani, yaitu ketika mereka menyangkal perpindahan kiblat (dari Baitul-Maqdis ke Ka'bah), maka Allah swt. menurunkan ayat ini yang menjelaskan bahwa kebajikan itu adalah mentaati Allah swt.. Tanpa mentaati-Nya, menghadapkan wajah ke timur atau ke barat tidaklah mempunyai arti apa pun. (Ahkdmul-Qur'an).

Memberikan harta karena cinta kepada Allah swt., maksudnya adalah, hendaknya memberikan harta kepada mereka (yang disebutkan dalam ayat tersebut) karena ingin memperoleh keridhaan Allah swt.. Janganlah membelanjakan harta untuk mencari kemasyhuran dan kehormatan, karena dengan niat semacam itu adalah sebagaimana dikatakan dalam pepatah:"Jika kebaikan rusak, dosa pasti diperoleh."
Yakni, sudah membelanjakan harta, di sisi Allah swt. bukan pahala yang diperoleh, tetapi justru dosa. Rasulullah saw. bersabda, "Allah swt. tidak melihat rupa dan hartamu (yang dilihat bukan berapa banyak harta yang diinfakkan, tetapi amal dan had, yaitu apakah niat dan tujuan dalam menginfakkan harta). (Misykat). Dalam hadits lain, Rasulullah saw. bersabda, "Yang paling aku takuti atas diri kalian adalah syirik kecil. Para sahabat r.hum. bertanya, 'Apakah syirik kecil itu ya Rasulullah?' Rasulullah saw. menjawab, 'Beramal untuk diperlihatkan'." Dalam berbagai hadits banyak sekali diperingatkan agar tidak membelanjakan harta karena riya.' Hadits yang membicarakan tentang masalah ini akan dijelaskan kemudian. Terjemahan di atas benar bila yang dimaksud adalah memberinya karena Allah swt., dan sebagian ulama menerjemahkannya dengan senang menyedekahkan harta'. Yakni hatinya merasa senang menyedekahkan hartanya dan samasekali tidak mengeluh, "Mengapa saya harus bersedekah, betapa bodohnya saya, dengan bersedekah harta saya jadi berkurang," dan sebagainya. (Ahkamul-Qur'an). Dan kebanyakan ulama menerjemahkannya dengan "mencintai harta", yakni walaupun ia mencintai harta, ia tetap membelanjakannya di tempat-tempat tersebut.
Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa seseorang bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud mencintai harta, karena setiap orang mencintai harta?" Rasulullah saw. menjawab, "Ketika engkau membelanjakan harta, pada waktu itu hatimu teringat akan keperluan-keperluanmu, kemudian muncul dalam hati kekhawatiran-kekhawatiran akan keperluan-keperluanmu tersebut, dan hatimu mengatakan, 'Umurku masih panjang, jangan-jangan aku memerlukannya.'" Dalam hadits lainnya, Rasulullah saw. bersabda, "Sedekah yang baik adalah membelanjaKan hartamu ketika sehat dan kamu memiliki harapan untuk hidup di dunia lebih lama. Jangan sampai kamu menunda-nunda sedekah sehingga ketika ruh hendak keluar dan maut sudah menjelang kamu baru berkata, 'Sekian untuk Fulan.' Karena pada waktu itu, harta telah menjadi milik Fulan (ahli waris)." (Durrul-Mantsur) . Maksudnya, ketika sudah tidak ada harapan untuk hidup dan sudah tidak mengkhawatirkan keperluan-keperluannya, seseorang baru berkata, "Sekian untuk masjid itu, dan sekian untuk madrasah itu." Padahal, pada saat seperti itu, harta tersebut seakan-akan telah menjadi milik ahli waris.
Ketika harta benda masih diperlukan, pada waktu itu orang belum mendapat taufik untuk menginfakkannya. Barulah ketika harta itu hendak pindah kepada orang lain (ahli waris), orang baru bersemangat membelanjakannya karena Allah swt..
Oleh sebab itu, syariat suci menetapkan bahwa sedekah pada waktu hampir meninggal dunia dapat diambil dari sepertiga kekayaan. Jika seseorang pada waktu seperti itu menginfakkan semua hartanya tanpa seizin ahli waris kemudian ia meninggal dunia, maka wasiat si mayat yang lebih dari sepertiga tidak sah. Dalam ayat ini disebutkan secara terpisah tentang membelanjakan harta untuk anak-anak yatim dan orang miskin, dan yang terakhir disebutkan tentang masalah zakat. Berdasarkan ayat ini dapat diketahui bahwa menginfakkan harta kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin adalah dari sisa harta setelah ditunaikan zakatnya. Keterangan tentang masalah ini akan dibicarakan dalam Hadits ke-1.


Read More or Baca Lebih Lengkap ..

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

This blog wanna share to all of you about greatness and amazing benefit of sedekah or giving. You wanna find that if we make sedekah, it will not decrease your wealth.

Let's read and get yourself enlightened !!

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP